Apa itu Netralitas ASN dalam Pilkada serta Larangannya? Simak Penjelasannya Disini
![]() |
(Foto oleh Ika Rahma dari iStockphoto) |
Netralitas ASN diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN: Menyatakan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas, yang berarti tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Mengatur larangan bagi ASN untuk memberikan dukungan kepada calon dalam bentuk apapun, termasuk ikut kampanye atau menggunakan atribut partai politik.
Larangan ASN Selama Pilkada 2024
![]() |
(Foto oleh ajriya dari iStockphoto) |
1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial
ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.
2. Menghadiri Deklarasi Calon
ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.
3. Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana
ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.
4. Ikut Kampanye dengan Atribut PNS
ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.
5. Ikut Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara
ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.
6. Menghadiri Acara Partai Politik
ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.
7. Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon
ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.
8. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan
ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.
9. Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP
ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.
10. Membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Pelanggaran terhadap netralitas dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Dengan menjaga netralitas, ASN berkontribusi pada terciptanya proses pemilihan yang adil dan terpercaya, serta memastikan bahwa kebijakan publik dilaksanakan dengan integritas dan profesionalisme.