 |
(Foto Hari Sumpah Pemuda dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro) |
Masyarakat Indonesia perlu memahami apakah Hari Sumpah Pemuda tanggal merah atau bukan untuk mengatur aktivitas pada 28 Oktober 2024. Peringatan bersejarah yang jatuh pada hari Senin ini membutuhkan kepastian status liburnya bagi pelajar, pekerja, dan masyarakat umum.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis jadwal libur nasional dan cuti bersama 2024 melalui SKB 3 Menteri.
Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober menjadi momen penting yang menandai kebangkitan semangat persatuan pemuda Indonesia. Peristiwa bersejarah ini merupakan hasil Kongres Pemuda Kedua pada 27-28 Oktober 1928 di Jakarta, yang menghasilkan ikrar pemersatu bangsa.
Status libur pada Hari Sumpah Pemuda 2024 apakah libur atau tidak telah diatur dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024.
Ketetapan pemerintah melalui SKB 3 Menteri menunjukkan bahwa Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober bukan merupakan tanggal merah di tahun 2024. Masyarakat tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa pada hari tersebut meski momentum bersejarah ini diperingati secara nasional.
Penetapan status non-libur ini tidak mengurangi makna penting peringatan ke-96 Hari Sumpah Pemuda dengan tema "Maju Bersama Indonesia Raya." Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Sabtu (26/10/2024).
Hari Sumpah Pemuda, Apakah Libur?
Pertanyaan apakah Hari Sumpah Pemuda tanggal merah sudah terjawab dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tahun 2024. Melansir dari Kementerian PANRB, Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 2024 tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.
Penetapan ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, swasta, dan lembaga pendidikan di Indonesia.
Hari Sumpah Pemuda 2024 apakah libur menjadi pertanyaan yang sering muncul menjelang peringatannya. SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB menegaskan bahwa tanggal 28 Oktober merupakan hari kerja normal. Aktivitas pemerintahan, bisnis, dan pendidikan tetap berjalan seperti biasa.
Status non-libur pada Hari Sumpah Pemuda adalah kebijakan yang telah berlaku sejak lama. Pemerintah mempertimbangkan bahwa peringatan momentum bersejarah ini dapat dilaksanakan tanpa harus menjadikannya hari libur. Perayaan dan upacara peringatan biasanya diselenggarakan dalam jam kerja atau sekolah.
Oktober 2024 tercatat tidak memiliki tanggal merah selain hari Minggu. Meski terdapat 11 hari nasional penting seperti Hari Kesaktian Pancasila (1/10), Hari Batik Nasional (2/10), dan Hari Sumpah Pemuda (28/10), seluruhnya bukan merupakan hari libur nasional.
Penetapan hari libur nasional lebih diprioritaskan untuk perayaan keagamaan dan hari besar nasional tertentu. Sisa hari libur di tahun 2024 hanya tersisa Natal pada 25 Desember dan cuti bersama pada 26 Desember 2024.