Cara Daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg, Hanya Perlu KTP dan Kartu Keluarga
![]() |
(Foto Halaman Website dari subsiditepatlpg.mypertamina.id) |
Kebijakan subsidi gas LPG 3 kg pada awalnya merupakan program peralihan penggunaan minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang sudah dimulai sejak tahun 2007.
Peralihan ini awalnya bertujuan untuk menekan angka subsidi minyak tanah serta meningkatkan pemanfaatan pemakaian energi yang bersih dan ramah lingkungan khususnya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Dasar hukum pemanfaatan tersebut terdapat didalam Undang-Undang (UU) No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden (Perpres) No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Perpres No. 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, serta Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Seiring dengan perubahan kebijakan pemerintah Indonesia terkait distribusi LPG 3 kg, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mengikuti prosedur pendaftaran subsidi dengan baik. Masyarakat perlu mengetahui cara daftar subsidi tepat LPG 3 kg dan cara mengeceknya di My Pertamina.
Cara Daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg, Hanya Perlu KTP dan Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Datang ke subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg terdekat.
- Informasikan Niat Pendaftaran:
- Beritahu petugas bahwa Anda ingin mendaftar sebagai pembeli resmi LPG 3 kg.
- Tunjukkan Dokumen:
- Serahkan KTP dan KK kepada petugas untuk proses pendaftaran.
- Petugas akan memasukkan data Anda ke dalam sistem menggunakan aplikasi pendaftaran (Merchant App), termasuk nomor induk kependudukan (NIK), jenis pengguna, foto, nama lengkap, dan nomor KK.