Ini dia Perbedaan Fungsi dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi di Indonesia
(Foto oleh ersen_cira dari iStockphoto) |
Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah dua lembaga peradilan di Indonesia yang memiliki fungsi dan wewenang berbeda. Berikut adalah perbedaan utama antara keduanya:
1. Wewenang
- Mahkamah Agung: Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, MA memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, serta menangani permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Mahkamah Konstitusi: Menurut Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, MK memiliki wewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk hal-hal seperti menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilihan umum.
2. Tugas
- Mahkamah Agung: Tugas MA meliputi memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi, sengketa kewenangan mengadili, serta menguji peraturan perundang-undangan.
- Mahkamah Konstitusi: Tugas MK adalah menguji konstitusionalitas undang-undang, memeriksa usulan pemberhentian presiden dan wakil presiden, serta menangani sengketa pemilu.
3. Sifat Putusan
- Mahkamah Agung: Putusan MA bersifat final, tetapi dapat dilakukan upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali.
- Mahkamah Konstitusi: Putusan MK bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
4. Pencalonan Hakim
- Mahkamah Agung: Terdiri dari maksimal 60 orang hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui oleh DPR.
- Mahkamah Konstitusi: Memiliki sembilan hakim konstitusi, di mana tiga diajukan oleh MA, tiga oleh DPR, dan tiga oleh presiden.
5. Cabang Kekuasaan Kehakiman
- Mahkamah Agung: Mengawasi beberapa lingkungan peradilan seperti peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
- Mahkamah Konstitusi: Tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman lain; hanya ada satu MK yang berfungsi di tingkat nasional.
Dengan demikian, meskipun kedua lembaga ini sama-sama berperan dalam sistem peradilan di Indonesia, mereka memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda dalam menjaga keadilan dan konstitusi.