Rincian Tes SKB CAT dan Non-CAT CPNS 2024 di Kementerian PUPR, Ada yang Dilaksanakan Secara Online
(Foto Peserta Seleksi SKD CPNS 2024 melalui laman bkn.go.id) |
SKB CPNS, atau Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil, adalah tahap kedua dalam proses seleksi CPNS yang dilakukan setelah peserta lolos dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKB CPNS bertujuan untuk mengukur kompetensi spesifik yang diperlukan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Ini berbeda dengan SKD yang lebih fokus pada pengetahuan umum dan kemampuan dasar. Bobot nilai SKB biasanya mencapai 60% dari total nilai akhir seleksi, menjadikannya sangat penting dalam menentukan kelulusan peserta.
SKB CPNS 2024 Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah salah satu instansi dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang akan mengadakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pada seleksi CPNS 2024 ini, Kementerian PUPR akan menyelenggarakan SKB Computer Assisted Test (CAT) dan non-CAT.
Bagi peserta CPNS 2024 yang melamar di Kementerian PUPR wajib tahu rincian tes SKB CAT dan non-CAT yang akan diikuti. Hanya tiga kali kuota formasi yang memastikan peserta lolos ke tahap selanjutnya berdasarkan nilai kumulatif tertinggi lolos passing grade.
Peserta yang melamar di Kementerian PUPR, maka akan menghadapi SKB CAT dan non-CAT. SKB CAT yang akan diikuti sama dengan SKD, yaitu menjawab soal pilihan ganda sebanyak 100 soal dengan opsi jawaban a hingga e.
Sistem penilaian SKB CAT apabila menjawab benar maka akan mendapatkan poin 5, salah atau tidak menjawab poin 0, dan nilai langsung keluar.
Sementara, SKB non-CAT berupa psikotes yang dilaksanakan secara daring atau online. Bobot penilaian untuk SKB di Kementerian PUPR adalah 60 persen.
Berikut adalah rincian tes psikologi di SKB non-CAT Kementerian PUPR.
1. Kisi-Kisi
- Logika berpikir
- Orientasi pada kualitas
- Toleransi terhadap stress
- Integritas
- Kepercayaan diri
- Kemampuan verbal
- Penyesuaian diri
- Pengendalian emosi
- Komitmen terhadap tugas
- Fleksibilitas berpikir
- Kerjasama
- Hasrat berprestasi
- Kepemimpinan
- Perencanaan kerja
- Orientasi pada pelayanan
- Inovasi
3. Bobot Penilaian
- Aspek Inti: 62,5 persen
- Aspek Penunjang: 20 persen
- Aspek Tambahan: 17,5 persen
4. Sifat Tes
Tes psikologi dalam SKB non-CAT bersifat menggugurkan.
5. Nilai Ambang Batas
- Memenuhi Syarat: potensi fit/ hasil psikotes > 64 persen dari nilai maksimal 100 persen, dan nilai/ skor aspek integritas > 3 dari nilai maksimal 5.
- Tidak Memenuhi Syarat: potensi fit/ hasil psikotes
6. Integrasi
Peserta yang hasil penilaian SKB tambahan psikotes dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka hasil nilai yang bersangkutan tidak akan diintegrasikan dengan nilai seleksi kompetensi dasar pada penilaian akhir penentuan kelulusan atau dinyatakan gugur.