Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka: Ini Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya

 

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka: Ini Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya
(Foto Pendaftaran PPPK 2024 melalui laman bkn.go.id)
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 telah resmi dibuka sejak tanggal 17 November 2024. Oleh sebab itu, informasi lengkap seputar pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 menjadi salah satu hal penting yang patut untuk diketahui, terutama bagi calon pelamar yang tertarik untuk mengikutinya.

Mengacu dari salah satu unggahan dalam Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, disampaikan bahwa pada tanggal 17 November 2024 merupakan tanggal penting yang perlu dicermati oleh pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik itu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK. Hal ini dikarenakan pada tanggal tersebut telah dibuka pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 sekaligus pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.

Serupa dengan pendaftaran PPPK 2024 tahap 1, pada tahapan ke-2 ini juga terdapat jadwal yang perlu dipahami oleh para calon peserta. Tak sampai di situ saja, pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 juga diperuntukkan bagi pihak tertentu.

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

Terkait dengan jadwal pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 telah diatur secara resmi di dalam Surat Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/4543/SM.01.00/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggara 2024 tertanggal 27 September 2024. 

Melalui surat tersebut dapat diketahui bahwa pengadaan PPPK 2024 tahap 2 diperuntukkan bagi para pelamar yang merupakan tenaga yang bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah.

Tidak hanya non-ASN, pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 juga dapat diikuti oleh lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) khusus bagi formasi guru di instansi daerah. Apabila dilihat pada lampiran surat tersebut dapat dipahami bahwa pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 dibuka sejak tanggal 17 November 2024 dan akan berakhir pada 31 Desember 2024 mendatang. Sebagai pengingat, berikut rangkuman jadwal pendaftaran PPPK tahap 2:


  1. Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
  2. Pendaftaran seleksi: 17 November sampai 31 Desember 2024
  3. Seleksi administrasi: 16 Desember 2024 sampai 3 Februari 2025
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
  5. Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
  6. Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
  7. Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
  8. Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
  9. Pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi: 8-23 Maret 2025
  10. Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret sampai 8 April 2025
  11. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
  12. Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April sampai 16 Mei 2025
  13. Pengolahan hasil seleksi kompetensi: 22 April sampai 22 Mei 2025
  14. Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
  15. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April sampai 17 Mei 2025
  16. Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April sampai 22 Mei 2025
  17. Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
  18. Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
  19. Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025

Syarat Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

Apa saja syarat pendaftaran PPPK 2024 tahap 2? Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, pada tahap ke-2 pendaftaran PPPK 2024 kali ini dapat diikuti oleh tenaga non-ASN. 

Mengenai hal ini telah tertuang di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.

Tepatnya di dalam Diktum Keempat yang menjelaskan bahwa tenaga non-ASN terdiri dari dua kriteria tertentu. Berikut kriteria tenaga non-ASN yang dimaksud:

  • Pegawai yang telah terdaftar sebagai pegawai dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah aktif bekerja di instansi pemerintah
  • Pegawai yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir secara terus menerus
Namun demikian, dijelaskan bahwa pelamar hanya diperkenankan untuk melamar sesuai dengan instansi pemerintah tempat bekerja saat pendaftaran. Tidak hanya itu saja, di dalam Diktum Ketujuh juga ada syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar yang memiliki pengalaman pada bidang kerja yang sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang akan dilamar. Syarat ini berkaitan dengan waktu atau masa mereka menjabat. Ini rincian lengkapnya:

  • Pada jabatan pelaksana minimal 2 tahun
  • Pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama minimal 2 tahun
  • Pada jabatan fungsional jenjang ahli muda minimal 3 tahun
Kemudian waktu atau masa jabatan tersebut tidak berlaku, khusus bagi jabatan fungsional dosen dan jabatan fungsional pengawas sekolah. Sementara itu, pada syarat pendaftaran PPPK untuk jabatan fungsional yang dapat dijadikan gambaran bagi calon pelamar.

Syarat tersebut telah tertuang secara resmi di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Adapun syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh calon pelamar PPPK adalah sebagai berikut:

  1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu sesuai jabatan yang akan dilamar berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak pernah dihukum pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri maupun tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara
  4. Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), maupun diberhentikan secara tidak terhormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak terlibat dalam politik praktis hingga sebagai anggota maupun pengurus partai politik.
  6. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai yang telah dipersyaratkan.
  7. Memiliki kompetensi yang telah dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku sesuai yang telah dipersyaratkan.
  8. Dinyatakan sehat secara jasmani dan romasi sesuai yang telah dipersyaratkan.
  9. Memenuhi persyaratan lain yang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 dapat dilakukan melalui portal SSCASN yang telah disediakan oleh pihak BKN. Namun, sebelum melakukan pendaftaran, pelamar perlu untuk mengecek terlebih dahulu apakah dirinya masuk dalam data pegawai non-ASN. Hal ini dikarenakan salah satu syarat untuk mendaftar adalah tercantum di dalam database pegawai non-ASN BKN bagi jabatan tertentu. Berikut cara mengecek data pegawai non-ASN melalui SSCASN:

  • Buka laman resmi https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.
  • Isi kolom identitas yang ditampilkan di layar, mulai dari Nama Lengkap sampai Tanggal Lahir.
  • Masukkan kode captcha yang tertera di layar.
  • Pilih opsi Submit.
  • Apabila orang yang bersangkutan terdaftar sebagai pegawai non-ASN, maka akan ditampilkan informasi mengenai dirinya.
  • Apabila orang tersebut bukan pegawai non-ASN, maka akan muncul notifikasi bertuliskan 'Data tidak ditemukan'.
  • Selanjutnya, pelamar yang tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2 dapat membuat akun dan melengkapi data diri melalui portal resmi SSCASN.
Selanjutnya, pelamar yang tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 2 dapat membuat akun dan melengkapi data diri melalui portal resmi SSCASN. Dirangkum dari 'Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024' oleh BKN, begini cara mendaftar PPPK 2024:

  • Melakukan pendaftaran akun melalui portal SSCASN.
  • Isi kolom yang muncul pada layar secara lengkap, mulai dari Nama Lengkap sampai Email Aktif (pribadi).
  • Isi kode captcha yang ditampilkan pada layar.
  • Pilih opsi Lanjutkan.
  • Selanjutnya ikuti instruksi yang ditampilkan pada layar dengan melengkapi data diri, memilih jenis seleksi, hingga mengunggah dokumen sesuai persyaratan.
  • Kemudian melakukan verifikasi terhadap resume yang telah dilengkapi sebelumnya.
  • Apabila sudah yakin pelamar dapat mengakhiri proses pendaftaran.
  • Setelah itu, pelamar dapat menunggu hasil seleksi administrasi diumumkan.
Next Post Previous Post