Perbedaan Gaji PNS dan PPPK Golongan I- IV Terbaru 2024
(Foto oleh Hendri Xardiaz dari iStockphoto) |
Gaji adalah imbalan yang diberikan kepada karyawan sebagai kompensasi atas jasa dan hasil kerja mereka. Dalam konteks ini, gaji sering kali dibayarkan secara teratur, biasanya setiap bulan, dan memiliki jumlah yang relatif tetap. Seleksi Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2024 sedang berlangsung saat ini.
Ada beberapa hal yang membedakan kedua ASN tersebut, salah satunya adalah nominal gaji. Berikut gaji PNS dan PPPK lengkap golongan I- IV yang wajib Kamu ketahui. Baik Menjadi PNS ataupun PPPK nantinya para peserta yang lolos di tahapan seleksi CPNS dan PPPK akan mengantongi gaji dengan nominal yang berbeda.
Diketahui pendaftaran seleksi CPNS saat ini telah berlangsung tahap SKD hingga tanggal 14 November 2024 nanti. Sedangkan untuk pendaftaran PPPK saat ini dibagi menjadi 2 tahap seleksi, yakni pendaftaran PPPK Tahap 1 yang dimana seleksi administrasi dibuka mulai tanggal 1-29 Oktober 2024 dan dilanjut dengan seleksi Kompetensi pada tanggal 2- 19 Desember 2024.
Sedangkan seleksi administrasi untuk PPPK Tahap 2 dibuka mulai tanggal 16 Desember 2024- 3 Februari 2025 dan akan dilanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi tahap 2 tanggal 17 April- 16 Mei 2025.
Ada beberapa faktor pembeda antara PNS(Pegawai Negeri Sipil) dengan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang salah satunya adalah gaji. Tak hanya gaji, diketahui PNS nantinya akan mendapatkan uang pensiunan namun tidak dengan PPPK.
Berikut nominal gaji lengkap dari golongan I- IV PNS dan PPPK yang wajib Kamu ketahui yang telah dikutip oleh dari akun TikTok @lokercpns adalah:
Gaji PNS
- Golongan I Rp 1.685.700- Rp 2.901.400
- Golongan II Rp 2.184.000- Rp 4.125.600
- Golongan III Rp 2.785.700- Rp 5.180.700
- Golongan IV Rp 3.287.800- Rp 6.373.200
Gaji PPPK
- Golongan I Rp 1.938.500- Rp 2.900.900
- Golongan II Rp 2.116.900- Rp 3.071.200
- Golongan III Rp 2.206.500- Rp 3.201.200
- Golongan IV Rp 2.299.800- Rp 3.336.600