Waspada Flu Burung atau Avian Influenza (AI) Mengancam Kesehatan Masyarakat Indonesia
(Foto Waspada Flu Burung atau Avian Influenza (AI) dari Dinkannak Banyumas) |
Flu burung atau avian influenza (AI) adalah penyakit menular bersifat akut pada unggas yang disebabkan oleh virus influenza tipe A. Semua unggas dapat terserang virus ini, tetapi wabah AI sering menyerang ayam dan kalkun.
Virus influenza tipe A memiliki kemampuan untuk terus menerus bermutasi sehingga dalam perkembangannya virus ini dapat menular dari unggas ke manusia (zoonosis). Berdasarkan patotipenya, virus AI dibedakan menjadi Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) atau tipe ganas dan Low Pathogenic Avian Influenza (LPAI) atau tipe kurang ganas. Avian influenza mewabah di Indonesia sejak pertengahan tahun 2003.
Pada bulan Mei tahun 2022, di Indonesia sudah ditemukan kasus HPAI H5N1 clade 2.3.4.4b pada peternakan bebek peking yang tidak divaksin di Kalimantan Selatan dan adanya peningkatan kematian pada unggas air/itik. Untuk itu, saat ini kita harus meningkatkan kewaspadaan terhadap HPAI H5N1 clade 2.3.4.4b. Penularan penyakit ini dapat terjadi melalui kontak langsung dan tidak langsung.
Infeksi avian influenza dapat menimbulkan mortalitas tinggi dengan kematian mendadak tanpa disertai gejala tertentu.
Gejala yang tampak pada unggas yang terinfeksi HPAI adalah jengger, pial, kelopak mata, telapak kaki dan perut yang tidak ditumbuhi bulu terlihat berwarna biru keunguan. Adanya perdarahan pada kaki berupa bintik-bintik merah (ptekhie) atau biasa disebut kerokan kaki. Keluarnya cairan dari mata dan hidung, pembengkakan pada muka dan kepala, diare, batuk, bersin dan ngorok.
Nafsu makan menurun, penurunan produksi telur, kerabang telur lembek. Adanya gangguan syaraf, tortikolis, lumpuh dan gemetaran. Avian Influenza sering dikelirukan dengan Newcastle Disease (ND), Infectious Laryngotrachaetis (ILT), Infectious Bronchitis (IB), Fowl cholera dan infeksi Escherichia coli.
Pemusnahan selektif (depopulasi) merupakan suatu tindakan untuk mengurangi populasi unggas yang menjadi sumber penularan penyakit dengan jalan eutanasia dengan menggunakan gas CO2 atau menyembelih semua unggas hidup yang sakit dan unggas sehat yang sekandang.
Cara yang kedua adalah disposal, yaitu prosedur untuk melakukan pembakaran dan penguburan terhadap unggas mati (bangkai), karkas, telur, kotoran (feses), bulu, alas kandang (sekam), pupuk atau pakan ternak yang tercemar serta bahan dan peralatan terkontaminasi lainnya yang tidak dapat didekontaminasi (didesinfeksi) secara efektif.