Cara Ikut Lelang dan Belanja Barang Rampasan KPK Terbaru, Ada Mobil, Motor dan iPhone Murah

Cara Ikut Lelang dan Belanja Barang Rampasan KPK Terbaru, Ada Mobil, Motor dan iPhone Murah
(Foto Barang Lelang Rampasan KPK dari kpk.go.id)
Barang lelang rampasan KPK adalah barang-barang yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus-kasus korupsi dan kemudian dilelang kepada masyarakat. Proses lelang ini bertujuan untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Jenis Barang Rampasan

Beberapa jenis barang yang biasanya dilelang oleh KPK meliputi:

  • Aset Properti: Rumah dan tanah.
  • Kendaraan: Mobil dan sepeda motor.
  • Barang Mewah: Tas bermerek, perhiasan, dan barang-barang mewah lainnya.
  • Perangkat Elektronik: Telepon genggam dan perangkat elektronik lainnya.
  • Logam Mulia: Emas dan perak.

Contoh Barang dalam Lelang

Dalam lelang yang akan dilaksanakan pada 10 Desember 2024, beberapa barang yang ditawarkan termasuk:

  • Tas Hermes Lindy dengan nilai wajar sekitar Rp 29.925.000.
  • Sepeda Brompton edisi tahun 2005 dengan nilai wajar Rp 15.970.000.
  • Mobil Harley Davidson dengan nilai wajar Rp 76.440.000.
  • iPhone 12 Pro Max dan beberapa handphone lainnya dalam satu paket dengan nilai total Rp 4.575.000.

Proses Lelang

Lelang ini terbuka untuk masyarakat umum, di mana calon peserta dapat mendaftar secara online. Sebelum lelang, ada sesi inspeksi barang (aanwijzing) untuk melihat kondisi barang secara langsung.

Tujuan Lelang

Lelang ini tidak hanya bertujuan untuk menjual barang rampasan tetapi juga untuk mendukung upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan barang rampasan negara.

Cara Ikut Lelang Barang Rampasan KPK Terbaru

Cara Ikut Lelang dan Belanja Barang Rampasan KPK Terbaru, Ada Mobil, Motor dan iPhone Murah

Untuk mengikuti lelang barang rampasan KPK terbaru, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Registrasi Akun

  • Kunjungi situs https://lelang.go.id
  • Klik menu Daftar di laman utama.
  • Isi formulir pendaftaran dengan data diri, termasuk nama lengkap sesuai KTP, alamat email, nomor handphone, dan password.
  • Klik tombol Daftarkan Akun Saya.
  • Cek email untuk tautan aktivasi dan klik untuk mengaktifkan akun.
2. Login ke Akun

  • Setelah akun aktif, login menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
  • Pilih Objek Lelang
  • Cari objek lelang yang ingin diikuti melalui kolom pencarian.
  • Klik objek lelang yang dipilih dan kemudian klik Ikut Lelang.
  • Lengkapi data yang dibutuhkan, termasuk nomor KTP, NPWP, dan rekening bank.
3. Setor Uang Jaminan

  • Menyetor uang jaminan sesuai dengan yang ditentukan melalui Virtual Account (VA) paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang.
  • Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, internet banking, atau teller bank.
4. Melakukan Penawaran Lelang

  • Penawaran dilakukan secara lisan atau online dengan nominal harga yang lebih tinggi dari harga limit yang ditentukan.
  • Anda dapat mengajukan penawaran berkali-kali hingga batas waktu lelang ditutup.
5. Pelunasan Jika Menang

  • Jika berhasil memenangkan lelang, Anda harus melunasi kewajiban dalam waktu maksimal 5 hari kerja.
  • Pembayaran pelunasan juga dilakukan melalui Virtual Account.
Syarat dan Ketentuan

  • Peserta lelang dianggap menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Jika tidak melunasi kewajiban dalam waktu yang ditentukan, uang jaminan akan hangus dan disetorkan ke kas negara.
  • Uang jaminan akan dikembalikan tanpa potongan jika peserta tidak memenangkan lelang.
Lelang ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memulihkan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi. Pastikan untuk mematuhi semua prosedur dan syarat yang ditetapkan agar dapat mengikuti lelang dengan lancar. 

Untuk list barang hasil rampasan dan lelang bisa cek disini https://kpk.go.id/id/ruang-informasi/pengumuman/lelang-barang-rampasan
Next Post Previous Post