Apakah Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Berhak Mendapatkan Gaji 13 dan THR?
![]() |
(Foto Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Tahun 2025) |
PPPK Paruh Waktu merupakan jabatan baru yang kini telah resmi termasuk dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN). Jabatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan wadah khusus yang disediakan MenPAN RB untuk tenaga honorer honorer yang tidak kebagian formasi Penuh Waktu.
Dengan adanya status PPPK Paruh Waktu tenaga honorer yang tidak lolos perangkingan bisa terhindar dari pemutusan hubungan kerja. Hal tersebut juga dalam rangka memenuhi amanat UU ASN 2023 yang menyebutkan status tenaga honorer tidak lagi diakui di instansi pemerintah sejak Desember 2024 lalu.
Nantinya hanya tiga jenis pegawai yang diakui yaitu PNS, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Adapun aturan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu telah tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dimulai setelah seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 telah selesai.
PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji sesuai dengan jam kerja dan bidang tugas yang diemban. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Sri Mulyani, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp 2 - 5,6 juta per bulan.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima sejumlah tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan pekerjaan.
PPPK Paruh Waktu juga akan menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai regulasi yang telah diresmikan pemerintah.
Berdasarkan aturan PP Nomor 14 Tahun 2024 besaran gaji ke-13 dan THR tersebut mencakup gaji pokok dan tunjangan yang relevan.