Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Tanpa ke Kantor Pajak, Persyaratan dan Denda
![]() |
(Foto Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Tanpa ke Kantor Pajak) |
DJP mengatakan manfaat yang didapat jika lapor SPT Tahunan lebih awal yakni lebih nyaman tanpa harus antre di akhir waktu (sistem down), menghindari risiko denda keterlambatan dan hati jadi bisa lebih tenang.
Untuk diketahui, SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2025. Meski ada Coretax, pelaporannya masih dilakukan melalui sistem lama yaitu di djponline.pajak.go.id.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias dalam hal ini 31 Maret 2025. Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Cara lapor SPT Tahunan Pajak 2024
1. Akses ke Portal Layanan Wajib Pajak pada laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp
2. Pilih Jenis Layanan Pelaporan SPT dan klik tombol 'Klik di sini' di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024.
3. Pilih Jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) atau badan usaha (1771).
4. Isi Data SPT dengan Benar. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.
5. Masukkan Kode Verifikasi SPT. Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
6. Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor. Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.