Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO
(Foto Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025)
Pekerja formal dan informal di Indonesia wajib bergabung sebagai peserta Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Program jaminan sosial nasional ini memastikan pekerja memiliki tabungan saat pensiun di usia 59 tahun nanti. Meskipun demikian, tabungan di JHT ini juga dapat dicairkan saat kena PHK, mengundurkan diri, ataupun pencairan sebagian meski masih bekerja. 

Dikutip dari laman BPJS Ketenagajerjaan, Selasa (28/1/2025), nilai saldo dalam JHT yang berasal dari pemotongan gaji dan bantuan perusahaan dengan total 5,7% dari slip penghasilan yang dilaporkan. Perinciannya, 3,7% dibayar perusahaan dan 2% dibayar oleh karyawan dari potongan gaji bulanan. Secara detail, terdapat 7 kondisi agar JHT ini dapat dicairkan. 

Berikut kondisinya:

  • Mengundurkan Diri / PHK 
  • Usia Pensiun 
  • Cacat Total Tetap 
  • Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNI) 
  • Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (WNA) 
  • Klaim Sebagian 10% 
  • Klaim Sebagian 30% Untuk Perumahan.
Sebagai konteks, klaim sebagian 10% untuk uang tunai atau klaim sebagian 30% untuk uang muka perumahan atau renovasi tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT). Pencairan sebagian klaim BPJS Ketenagakerjaan itu khusus peserta program JHT dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk Jaminan Hari Tua (JHT), berikut adalah persyaratan dan dokumen yang perlu disiapkan:

Persyaratan Umum

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Harus dalam bentuk asli.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dapat berupa KTP elektronik atau bukti identitas lainnya yang asli.
  • NPWP: Diperlukan bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau yang telah mengajukan klaim sebagian.

Kriteria Pengajuan Klaim

Peserta harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
  • Usia pensiun (56 tahun).
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Meninggal dunia.
  • Klaim sebagian JHT (10% atau 30%).

Dokumen Tambahan Berdasarkan Kriteria

  • Jika Mengundurkan Diri: Sertakan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
  • Jika PHK: Lampirkan bukti pemutusan hubungan kerja, seperti surat dari pemberi kerja atau laporan ke instansi ketenagakerjaan.
  • Jika Meninggalkan Indonesia: Sertakan paspor atau surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
  • Jika Cacat Total Tetap: Sertakan surat keterangan dari dokter yang menyatakan kondisi tersebut.

Prosedur Pengajuan Klaim

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO

Melalui Aplikasi JMO

  • Buka aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua.
  • Pilih menu Klaim JHT dan pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi.
  • Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, lalu konfirmasi pengajuan.

Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

  • Bawa dokumen asli dan fotokopi persyaratan klaim.
  • Isi formulir pengajuan klaim di kantor cabang dan ambil antrian.
  • Setelah verifikasi, tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening Anda.
Dengan memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, proses pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan lancar.
Next Post Previous Post