Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025, Cek Disini
(Foto oleh Mangkelin dari iStockphoto) |
Telah disepakati ketentuan terkait mekanisme pengangkatan tenaga Non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah penetapan besaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa skema pengangkatan ini dirancang agar tidak memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di kalangan tenaga Non-ASN.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tenaga Non-ASN yang kehilangan mata pencaharian akibat keterbatasan formasi.
Menteri juga menekankan bahwa mekanisme ini bertujuan memberikan solusi konkret bagi pegawai Non-ASN yang selama ini belum mendapatkan pengakuan status kepegawaian secara resmi.
PPPK Paruh Waktu Tetap Diakui Sebagai ASN Resmi
(Foto oleh Egar Anugrah dari iStockphoto) |
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Namun, PPPK Paruh Waktu hanya akan menerima penghasilan setara dengan gaji yang saat ini diterima sebagai tenaga Honorer. Dengan skema ini, diharapkan seluruh tenaga Non-ASN dapat memperoleh legalitas dan pengakuan status kepegawaian, meskipun dengan mekanisme kerja dan penggajian yang berbeda.
Pemerintah optimistis kebijakan ini akan membantu menyelesaikan persoalan tenaga Non-ASN yang selama ini menjadi perhatian publik.