Benarkah Gaji Ke-13 dan 14 PNS Tahun 2025 di Tiadakan? Cek Faktanya
![]() |
(Foto Benarkah Gaji Ke-13 dan 14 PNS Tahun 2025 di Tiadakan? Cek Faktanya) |
Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan isu penghapusan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak netizen mempertanyakan kebijakan penghapusan gaji ke-13 PNS ini dan dampaknya terhadap kesejahteraan aparatur negara. Isu ini semakin mencuat setelah beredarnya sebuah pesan berantai di WhatsApp.
Gaji ke-13 PNS: Kebijakan yang Selalu Ditunggu
Gaji ke-13 merupakan salah satu tambahan penghasilan bagi PNS yang biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru. Tujuannya untuk membantu kebutuhan pendidikan anak serta memberikan dukungan finansial bagi para aparatur sipil negara.
Setiap tahunnya, pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan pemerintah. Namun, belakangan beredar kabar bahwa pemerintah tidak akan lagi memberikan gaji ke-13 bagi PNS pada tahun 2025.
Benarkah Gaji ke-13 dan ke-14 Dihapus?
Kabar ini mencuat setelah adanya wacana penyesuaian anggaran belanja negara yang lebih fokus pada efisiensi fiskal dan pengurangan pengeluaran yang tidak terlalu mendesak.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa pemerintah tengah mengevaluasi berbagai tunjangan PNS, termasuk gaji ke-13.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan maupun pihak terkait mengenai penghapusan gaji ke-13.
Juru Bicara Kemenhub Elba Damhuri, yang menjadi salah satu instansi di era Prabowo ketika dihubungi Liputan6.com menjawab isu ini.“Untuk isu terakhir kita juga belum bisa komentar ya. Nanti begitu ada update, saya informasikan,” Elba menandaskan.
Sejumlah ekonom menilai, meskipun terjadi penyesuaian anggaran, kemungkinan besar pemerintah tetap akan mengalokasikan dana untuk gaji ke-13 PNS, meski dengan skema atau perhitungan yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Kesimpulan
Mengenai penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa isu tersebut masih dalam kajian. Belum ada keputusan terkait penghapusan gaji ke-13 dan ke-14, dan saat ini kebijakan tersebut sedang disusun dan dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
Jika tidak ada perubahan, mengacu pada tahun-tahun sebelumnya:
- THR (Tunjangan Hari Raya) diperkirakan cair sekitar 20 Maret 2025, yakni 10 hari sebelum Idul Fitri.
- Gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli 2025, mendekati awal tahun ajaran baru.
Penerima gaji ke-13 dan ke-14 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, Pejabat Negara, serta penerima pensiun dan tunjangan.