Kronologi Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
![]() |
(Foto Kronologi Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan) |
Nikita Mirzani Mawardi, lahir pada 17 Maret 1986, adalah seorang aktris, model, penyanyi, presenter, dan pengusaha berkebangsaan Indonesia. Ia dikenal karena kepribadiannya yang berani dan terbuka.
Nikita memulai kariernya di dunia hiburan dengan tampil di acara "Take Me Out Indonesia" pada tahun 2010. Setelah itu, ia mulai mendapatkan tawaran untuk bermain film, sinetron, dan acara televisi. Film pertamanya adalah film horor berjudul "Lihat Boleh, Pegang Jangan" (2010). Ia kemudian membintangi sejumlah film horor komedi seperti "Nenek Gayung" dan "Mama Minta Pulsa". Selain berakting, Nikita juga terjun ke dunia modeling dan menjadi presenter di beberapa acara televisi.
Kronologi Nikita Mirzani Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Nikita Mirzani resmi jadi tersangka kasus pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penetapan status tersebut.
Penetapan status tersangka itu lebih dari dua bulan setelah Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan satu orang lainnya ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP7355 tertanggal 3 Desember 2024.
Pada 13 November 2024, Reza sempat menghubungi asisten Nikita, yang juga terlapor, melalui aplikasi pesan Whatsapp dengan maksud ingin bersilaturahmi dengan selebritas tersebut.
Namun, terlapor malah mengancam Reza bakal speak up jika silaturahmi yang mereka lakukan tak menghasilkan uang. Terlapor juga disebut meminta uang Rp5 miliar sebagai uang tutup mulut.
Reza, dalam laporan, mengaku merasa ketakutan sehingga mengirimkan Rp2 miliar pada 14 November 2024 ke sebuah rekening atas arahan terlapor.
Pada 15 November 2024, ia kembali memberikan uang tunai Rp2 miliar atas arahan terlapor. Reza pun merasa sudah diperas, mengalami kerugian, hingga melapor ke polisi pada 3 Desember 2024.
Reza Gladys melaporkan NM dengan pasal pencucian uang atau TTPU. Atas laporannya, Reza Gladys juga telah menyerahkan bukti-bukti ke kepolisian. Bukti itu sesuai pasal 184 KUHP.
Laporan itu kemudian didalami Ditsiber Polda Metro Jaya dan ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Dalam tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi.
Penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti berupa dua flashdisk, satu bundel bukti tangkapan layar percakapan via Whatsapp, print out bukti transfer, print out bukti transaksi, salinan lembar kuitansi pembayaran, hingga beberapa handphone.
Nikita Mirzani juga telah diperiksa 12 jam oleh penyidik pada 6 Februari dan dicecar 58 pertanyaan. Hingga pada 20 Februari, Nikita Mirzani dikonfirmasi telah menjadi tersangka kasus pemerasan.