NJOP/Meter Jadi Syarat Daftar KIP Kuliah 2025, Ini Cara Mengisinya

NJOP/Meter Jadi Syarat Daftar KIP Kuliah 2025, Ini Cara Mengisinya
(Foto NJOP/Meter Jadi Syarat Daftar KIP Kuliah 2025, Ini Cara Mengisinya)
KIP Kuliah, singkatan dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah, adalah program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP/Puslapdik). Program ini merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Tujuan KIP Kuliah

Meningkatkan kesempatan pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang berprestasi.

Meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat berkuliah di program studi unggulan di perguruan tinggi terbaik, baik PTN maupun PTS di seluruh Indonesia.

Memutus rantai kemiskinan dengan memberikan kesempatan yang lebih banyak bagi masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi.

Manfaat KIP Kuliah

  • Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT.
  • Pembebasan biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp. 2.4 jt/semester langsung ke PT.
  • Bantuan biaya hidup yang digolongkan menjadi 5 klaster wilayah sesuai indeks biaya hidup kota/kabupaten masing-masing, yaitu 800 ribu, 950 ribu, 1.1 juta, 1.25 juta dan 1.4 juta rupiah per bulan.

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah

Program Regular

  • Sarjana/Diploma Empat: maksimal 8 semester
  • Diploma Tiga: maksimal 6 semester
  • Diploma Dua: maksimal 4 semester

Program Profesi

  • Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan: maksimal 4 semester
  • Ners, Apoteker, Bidan, Guru: maksimal 2 semester

KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi. KIP Kuliah Afirmasi meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T. 

Program KIP Kuliah Merdeka memberikan besaran bantuan biaya pendidikan yang berbeda dari KIP Kuliah sebelumnya. Jika KIP Kuliah disamaratakan bantuan biaya pendidikan atau Uang Kuliah Tunggal sebesar Rp 2,4 juta per semester, lain halnya dengan KIP Kuliah Merdeka.

Cara Mengisi NJOP/Meter KIP kuliah 2025

1. Kunjungi laman KIP Kuliah 2025 di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

2. Login menggunakan akun Anda

3. Pada dashboard utama, pilih menu "Data Rumah", lalu klik "Perbarui Data Rumah"

4. Pada formulir yang tersedia, cari kolom “NJOP/Meter” yang telah disediakan.

5. Masukkan nilai NJOP per meter sesuai dengan data yang ada di SPPT PBB

6. Cek kembali data yang telah diinput untuk memastikan tidak ada kesalahan, lalu klik "Simpan Rumah"

Syarat Daftar KIP Kuliah 2025

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C/Baik.

4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :

  • kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  • masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau
  • masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau
  • mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:

  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 

Next Post Previous Post