Sritex Resmi Tutup per 1 Maret 2025, Hampir 10 Ribu Karyawan Kena PHK

Sritex Resmi Tutup per 1 Maret 2025, Hampir 10 Ribu Karyawan Kena PHK
(FotoSritex Resmi Tutup per 1 Maret 2025, Hampir 10 Ribu Karyawan Kena PHK)
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu produsen tekstil terbesar di Indonesia, resmi menutup operasionalnya per 1 Maret 2025. Keputusan ini berdampak langsung pada sekitar 8.400 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Proses ini terjadi setelah Pengadilan Niaga Semarang menetapkan Sritex dalam status pailit akibat gugatan dari PT Indo Bharat Rayon.

Penutupan ini menandai akhir dari perjalanan panjang Sritex sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia. Sebelum keputusan pailit dijatuhkan, perusahaan telah berjuang menghadapi berbagai tantangan finansial yang membuat operasionalnya semakin sulit dipertahankan. Akibatnya, seluruh karyawan menerima surat PHK sebagai bagian dari proses likuidasi yang kini ditangani oleh tim kurator.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, PHK massal ini mulai efektif pada 26 Februari 2025, sementara operasional perusahaan masih berjalan hingga 28 Februari 2025. "Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," kata Sumarno dikutip dari ANTARA.

1. Kronologi Penutupan Sritex dan PHK Massal

Keputusan pailit PT Sritex bermula dari gugatan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon di Pengadilan Niaga Semarang. Pada akhir Februari 2025, pengadilan memutuskan bahwa Sritex dan tiga anak usahanya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—tidak dapat melanjutkan operasional karena beban utang yang terlalu besar.

Pada 26 Februari 2025, tim kurator resmi mengeluarkan keputusan PHK massal terhadap seluruh karyawan Sritex Group. Para pekerja menerima surat PHK sebagai syarat pencairan hak-hak mereka, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, membenarkan bahwa mayoritas karyawan telah mengisi formulir PHK untuk mempercepat pencairan hak mereka.

2. Hak-Hak Karyawan Pasca PHK

Seiring dengan penutupan Sritex, ribuan karyawan kini tengah mengurus hak-hak mereka, termasuk pesangon, gaji yang tertunda, serta jaminan sosial tenaga kerja. Berdasarkan informasi dari Disperinaker Sukoharjo, pembayaran jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) akan dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun Itu ada di BPJS ketenagakerjaan, insya Allah aman," kata Sumarno.

Ia juga menambahkan bahwa Sritex selama ini telah membayarkan premi secara tertib, meski ada keterlambatan pendaftaran pada bulan Februari 2025.

Namun, pesangon dan THR karyawan masih belum bisa dicairkan sepenuhnya karena bergantung pada hasil likuidasi aset perusahaan. Dalam poin-pon hasil rapat, dijelaskan bahwa pesangon dan THR akan dibayarkan kalau aset sudah terjual atau ada investor baru.

3. Dampak Penutupan PT Sritex

Penutupan Sritex dapat melemahkan daya saing industri tekstil Indonesia di pasar internasional. Kebutuhan Intervensi Pemerintah: Para analis menyarankan pemerintah untuk melakukan intervensi seperti insentif pajak dan bantuan modal kerja untuk menghindari kasus serupa di masa depan. Untuk mengatasi PHK PT Sritex, Pemkab Sukoharjo mencoba menyediakan sekitar 8.000 lowongan kerja untuk membantu korban PHK.


Next Post Previous Post