DJP Online Lapor SPT Tahunan 2025, Begini Caranya

DJP Online Lapor SPT Tahunan 2025, Begini Caranya
(Foto DJP Online Lapor SPT Tahunan 2025, Begini Caranya)
DJP adalah salah satu direktorat jenderal di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. DJP bertugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Fungsi Utama DJP

  • Perumusan Kebijakan Perpajakan: Membuat kebijakan pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Pelaksanaan Kebijakan Perpajakan: Mengimplementasikan kebijakan pajak yang telah dirumuskan.
  • Penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perpajakan: Membuat aturan teknis untuk pelaksanaan pajak.
  • Pemberian Bimbingan Teknis dan Evaluasi: Memberikan bimbingan dan melakukan evaluasi dalam bidang perpajakan.
  • Pelaksanaan Administrasi DJP: Mengelola administrasi internal DJP.

DJP juga memiliki peran penting sebagai penegak hukum dalam sistem perpajakan Indonesia, dengan wewenang untuk mengumpulkan pajak dan melakukan penagihan pajak. Selain itu, DJP memiliki layanan online melalui situs DJP Online untuk memfasilitasi aktivitas pajak secara elektronik.

Apa saja jenis pajak yang dikelola oleh DJP?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia mengelola beberapa jenis pajak pusat, antara lain:

  • Pajak Penghasilan (PPh): Dikenakan atas penghasilan individu dan badan usaha dari berbagai sumber.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang dan jasa.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Dikenakan pada penjualan barang mewah seperti kendaraan bermotor dan perhiasan.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan, meskipun tarifnya ditentukan oleh pemerintah daerah.
  • Bea Meterai: Pajak atas dokumen tertentu.
DJP bertanggung jawab untuk mengumpulkan, mengelola, dan mengawasi pelaksanaan pajak-pajak ini di seluruh wilayah Indonesia.

DJP Online Lapor SPT Tahunan 2025, Begini Caranya

Berikut adalah cara melapor SPT Tahunan 2025 secara online melalui DJP Online:

Cara Melapor SPT Tahunan 2025 untuk Orang Pribadi

  • Akses Situs DJP Online: Buka situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  • Masukkan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia.
Login dan Pilih Menu

  • Klik Login untuk masuk ke akun.
  • Pilih menu Lapor, kemudian klik layanan e-Filing.
Buat SPT

  • Klik Buat SPT pada menu yang tersedia.
  • Jawab pertanyaan terkait status untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
Isi Formulir SPT

  • Pilih metode pelaporan (formulir, panduan, atau unggah SPT).
  • Isi data pada formulir, seperti tahun pajak dan status SPT normal.
  • Masukkan data sesuai bukti potong pajak yang diberikan oleh perusahaan.
Verifikasi dan Kirim SPT

  • Setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan ringkasan SPT dan opsi untuk mendapatkan kode verifikasi.
  • Klik Di Sini untuk mendapatkan kode verifikasi, yang akan dikirim ke nomor telepon atau email yang terdaftar.
  • Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik Kirim SPT.

Cara Melapor SPT Tahunan 2025 untuk Badan

Akses Coretax

  • Masuk ke aplikasi Coretax menggunakan akun Wajib Pajak Badan.
Siapkan Dokumen

  • Siapkan file PDF laporan keuangan dan dokumen lainnya.
Login dan Buat SPT

  • Masukkan NPWP 16 digit dan kode captcha yang muncul di layar.
  • Masuk ke akun Wajib Pajak Badan.
  • Pilih menu Tax Return (SPT), lalu klik Tax Return.
Isi dan Unggah Dokumen

  • Klik Create Tax Return (Buat SPT) untuk membuat SPT baru.
  • Isikan identitas SPT yang akan dilengkapi.
  • Lampirkan laporan keuangan yang telah dibuat.
Verifikasi dan Kirim SPT

  • Centang pernyataan dan lengkapi data penandatanganan SPT.
  • Klik Pay and Submit untuk mengirimkan SPT.

Batas Waktu Pelaporan

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2025.

Namun, perlu diingat bahwa pelaporan SPT Tahunan 2025 untuk badan menggunakan sistem Coretax, sedangkan untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan e-Filing di situs DJP Online.
Next Post Previous Post