KJP Cair Sebelum Lebaran 2025 untuk 705.000 Siswa, Berikut Cara Cek Penerimanya
![]() |
(Foto KJP Cair Sebelum Lebaran 2025 untuk 705.000 Siswa, Berikut Cara Cek Penerimanya) |
Dari total 705.000 penerima KJP, sebanyak 520.000 siswa merupakan penerima tetap, sementara sekitar 200.000 lainnya merupakan penerima baru. Penambahan jumlah penerima ini merupakan bentuk respons terhadap keluhan masyarakat yang ditemui langsung di lapangan.
“Kami akan putihkan semua dan kami akan segera selesaikan,” ungkap Pramono. Sebelumnya, jumlah penerima KJP sempat turun drastis menjadi 525.000 siswa. Namun, Pramono memastikan bahwa jumlah penerima akan dikembalikan ke angka 705.000 siswa setelah dilakukan pembaruan data.
Cara Daftar KJP 2025 dan Cek Penerimanya
Berikut adalah informasi tentang cara mendaftar Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2025 dan cara cek penerimanya:
Persiapan Dokumen
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut adalah beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Pastikan KK Anda sudah terupdate dan mencakup semua anggota keluarga.
- Fotokopi KTP orang tua atau wali siswa: Dokumen ini diperlukan sebagai identitas resmi orang tua atau wali.
- Formulir Pendaftaran: Formulir ini bisa diunduh dari situs resmi KJP atau diperoleh langsung dari sekolah. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
- Surat Permohonan kepada Gubernur: Dokumen ini biasanya disediakan oleh sekolah dan harus ditandatangani oleh orang tua atau wali.
- Surat Pernyataan Ketaatan: Dokumen ini berisi pernyataan bahwa Anda akan menggunakan dana KJP sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Berita Acara Penilaian Kelayakan: Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa keluarga Anda memenuhi kriteria penerima KJP.
- Print Out Status Pengecekan di SILADU/DTKS: Pastikan status Anda "MASUK PENETAPAN" untuk memastikan bahwa Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Langkah Pendaftaran
Setelah semua dokumen siap, ikuti langkah-langkah berikut:
- Isi Formulir Pendaftaran: Pastikan semua informasi yang Anda isi akurat dan lengkap.
- Serahkan Berkas ke Sekolah: Berikan semua dokumen yang telah Anda siapkan ke sekolah sebelum batas waktu pendaftaran. Biasanya, batas waktu pendaftaran adalah sekitar bulan Januari untuk tahun ajaran baru.
- Proses Verifikasi: Pihak sekolah akan memproses dan mengajukan berkas Anda ke dinas terkait untuk diverifikasi. Pastikan semua informasi yang Anda berikan akurat untuk memperlancar proses verifikasi.
Cara Cek Penerima KJP Plus 2025
Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima KJP Plus 2025, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Akses Website Resmi KJP
- Buka Website Resmi KJP: Kunjungi situs resmi KJP melalui link https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
- Di bagian kiri website, pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP” untuk memulai pengecekan.
- Masukkan Informasi seperit Nomor Induk Kependudukan (NIK): Masukkan NIK Anda di kolom yang tersedia.
- Pilih tahun pendaftaran yang sesuai (untuk tahun 2025, mungkin perlu memilih tahun sebelumnya untuk pengecekan awal).
- Klik Tombol Cek: Klik tombol “Cek” untuk melihat informasi pengumuman terkait data penerima KJP.
Informasi Tambahan
Dana KJP Plus biasanya dicairkan pada akhir Maret setiap tahunnya. Pastikan untuk memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau sekolah terkait untuk pencairan dana.
Dana KJP harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti untuk biaya pendidikan, buku, dan kebutuhan sekolah lainnya.
Syarat Penerima Bantuan KJP 2025
Untuk menjadi penerima bantuan KJP Plus, Anda harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Tinggal di DKI Jakarta: Pastikan Anda tinggal di DKI Jakarta sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
- Bukan Anggota Keluarga dari PNS/PPPK, TNI/Polri, Anggota MPR RI, Anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi, Pegawai tetap BUMN, Pegawai tetap BUMD: Keluarga Anda tidak boleh memiliki anggota yang bekerja di instansi tersebut.
- Terdaftar sebagai Siswa Aktif: Pastikan Anda terdaftar sebagai siswa aktif dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Tidak Memiliki Kendaraan Roda Empat/Mobil: Keluarga Anda tidak boleh memiliki kendaraan roda empat.
- Aset Tanah/Bangunan: Keluarga Anda tidak boleh memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
- Konsumsi Air Kemasan: Keluarga Anda tidak boleh mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
- Memiliki NISN: Pastikan Anda memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Disiplin Hadir Bersekolah: Anda harus rajin hadir bersekolah dan patuh terhadap tata tertib sekolah.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut dan mengikuti prosedur pendaftaran yang benar, Anda dapat meningkatkan kesempatan untuk menjadi penerima bantuan KJP Plus 2025.