Tanpa Coretax, Ini Cara Mudah Lapor SPT Pajak 2025

Tanpa Coretax, Ini Cara Mudah Lapor SPT Pajak 2025
(Foto Tanpa Coretax, Ini Cara Mudah Lapor SPT Pajak 2025)
CoreTax adalah sistem manajemen perpajakan digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan semua data pajak mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan, hingga pengawasan dan penagihan.

Fitur utama dari CoreTax

  • Pendaftaran Wajib Pajak yang Terintegrasi: Memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar langsung melalui sistem, sehingga data mereka terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional.
  • Pelaporan Pajak yang Lebih Mudah: Wajib pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakan secara langsung melalui platform ini, termasuk pelaporan PPh dan PPN, serta melakukan revisi jika diperlukan.
  • Pemantauan dan Pengawasan Real-Time: DJP dapat memantau kewajiban pajak setiap wajib pajak secara real-time, yang membantu mendeteksi potensi kebocoran atau penghindaran pajak.
  • Proses Pengembalian Pajak yang Cepat: CoreTax dirancang untuk mempercepat proses pengembalian pajak (tax refund) dengan cara yang lebih transparan dan tepat waktu.
  • Analisis dan Pelaporan yang Lebih Akurat: Dilengkapi dengan alat analisis data untuk menghasilkan laporan perpajakan yang lebih akurat dan terkini.
Implementasi CoreTax diharapkan dapat memodernisasi sistem perpajakan di Indonesia, mempermudah proses administrasi bagi wajib pajak, serta mengurangi biaya kepatuhan pajak.

Tanpa Coretax, Ini Cara Mudah Lapor SPT Pajak 2025

Tanpa Coretax, Ini Cara Mudah Lapor SPT Pajak 2025
Berikut adalah cara mudah melaporkan SPT Tahunan 2025 tanpa menggunakan Coretax, yang masih dilakukan melalui sistem DJP Online:

1. Akses Situs DJP Online

Kunjungi laman resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id melalui perangkat seperti laptop atau handphone.

2. Login ke Akun DJP Online

Masukkan NIK atau NPWP, password, dan kode keamanan yang tertera di layar. Klik tombol login untuk masuk ke akun Anda.

3. Pilih Menu Lapor

Setelah berhasil login, klik menu "Lapor" dan pilih layanan "e-Filing" untuk memulai proses pelaporan.

4. Buat SPT Baru

Klik opsi "Buat SPT" dan jawab pertanyaan panduan yang muncul untuk menentukan formulir SPT yang sesuai dengan kondisi Anda (misalnya, formulir 1770 atau 1770S).

5. Isi Data SPT

Lengkapi data pada formulir SPT, seperti penghasilan selama tahun pajak 2024, harta yang dimiliki, daftar utang, serta penghitungan pajak terutang. Pastikan semua data diisi dengan benar sesuai bukti potong pajak dari pemberi kerja.

6. Cek Status SPT

Setelah semua data terisi, sistem akan menampilkan status SPT Anda: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jika kurang bayar, lakukan pembayaran terlebih dahulu melalui bank atau kanal pembayaran resmi.

7. Ambil Kode Verifikasi

Klik tombol untuk mengambil kode verifikasi. Kode ini akan dikirimkan ke email atau nomor telepon yang terdaftar.

8. Kirim SPT

Masukkan kode verifikasi yang diterima dan klik tombol "Kirim SPT". Pelaporan Anda akan terekam dalam sistem DJP.

9. Unduh Bukti Pelaporan

Setelah berhasil mengirimkan SPT, unduh dan simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda bukti pelaporan.

Pelaporan ini berlaku hingga batas waktu 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2025 untuk wajib pajak badan. Pastikan melaporkan lebih awal untuk menghindari penumpukan di akhir periode pelaporan.

Next Post Previous Post