9 Produk Bersertifikat Halal Tapi Mengandung Babi, Ada Makanan Anak-Anak

 

9 Produk Bersertifikat Halal Tapi Mengandung Babi, Ada Makanan Anak-Anak
(Foto 9 Produk Bersertifikat Halal Tapi Mengandung Babi, Ada Makanan Anak-Anak)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine), yang mengejutkan karena tujuh di antaranya sudah memiliki sertifikat halal resmi. Penemuan ini dilakukan melalui pengujian laboratorium dengan metode uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine, yang merupakan standar pengujian dengan tingkat ketelitian tinggi di Indonesia.

Temuan ini menimbulkan keprihatinan serius karena produk-produk tersebut banyak dikonsumsi anak-anak, yang kemasannya menarik dan mudah diakses di pasar maupun platform e-commerce. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pencantuman label halal secara tidak benar merupakan penipuan terhadap konsumen dan berpotensi merusak kepercayaan publik serta mengancam tumbuh kembang anak. KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha.

Berikut adalah daftar 9 produk pangan olahan yang ditemukan mengandung unsur babi (porcine) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di mana 7 produk di antaranya sudah bersertifikat halal:

Produk Bersertifikat Halal yang Mengandung Babi

9 Produk Bersertifikat Halal Tapi Mengandung Babi, Ada Makanan Anak-Anak

👉 Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (varian rasa leci, jeruk, stroberi, anggur)

👉 Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (marshmallow berbentuk beruang)

👉 ChompChomp Car Mallow (marshmallow berbentuk mobil)

👉 ChompChomp Flower Mallow (marshmallow berbentuk bunga)

👉 ChompChomp Mallow Bentuk Tabung Mini (mini marshmallow)

👉 Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan pembentuk gel)

👉 Lar-TYLmallow Isi Vanila (marshmallow isi vanila)

Produk Tidak Bersertifikat Halal

👉 AAA Marshmallow Rasa Jeruk

👉 SETMEmallow Rasa Coklat

Temuan ini menimbulkan keprihatinan khusus karena sebagian besar produk tersebut merupakan jajanan anak-anak yang memiliki kemasan menarik dan mudah dijangkau, sehingga sangat dekat dengan konsumsi anak-anak sehari-hari. 

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku agar tidak menyesatkan konsumen, terutama yang beragama Islam.

BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan produk bersertifikat halal yang terbukti mengandung babi dari peredaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. 

Sementara itu, BPOM mengeluarkan peringatan dan instruksi penarikan produk tidak bersertifikat halal berdasarkan peraturan pangan yang berlaku. Pemerintah juga berkoordinasi dengan platform e-commerce untuk menghentikan penjualan produk tersebut secara digital.

Next Post Previous Post