Link Pendaftaran Petugas PPSU 2025, Daftar Online Lebih Mudah

Link Pendaftaran Petugas PPSU 2025, Daftar Online Lebih Mudah
(Foto Link Pendaftaran Petugas PPSU 2025, Daftar Online Lebih Mudah)
PPSU adalah singkatan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum, yaitu program dan pekerjaan yang bertugas menangani permasalahan prasarana dan sarana umum di tingkat kelurahan, seperti kebersihan jalan, perbaikan trotoar, saluran air, taman, penerangan jalan umum, serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan kantor kelurahan.

Petugas PPSU, yang sering disebut "Pasukan Oranye," memiliki tugas untuk:

  • Memperbaiki fasilitas umum seperti jalan berlubang, trotoar, dan kanstin
  • Membersihkan saluran air yang mampet
  • Merawat taman dan ruang terbuka hijau
  • Menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan kantor kelurahan
  • Menangani penerangan jalan dan melaporkan kerusakan lampu jalan
  • Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan kantor kelurahan.

PPSU merupakan bagian dari pelayanan publik yang bertujuan mempercepat penanganan kerusakan atau gangguan fungsi aset daerah agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat. Program ini penting untuk menjaga kenyamanan, keindahan, dan ketertiban lingkungan di wilayah Jakarta.

Syarat untuk menjadi petugas PPSU cukup ringan, minimal lulusan Sekolah Dasar (SD) yang bisa membaca dan menulis, dengan usia maksimal sekitar 58 tahun. Petugas PPSU menerima penghasilan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, jaminan kesehatan, ketenagakerjaan, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Secara keseluruhan, PPSU adalah program pemerintah daerah, khususnya di Jakarta, untuk memastikan prasarana dan sarana umum terawat dan berfungsi dengan baik demi kenyamanan dan keamanan masyarakat. Petugas PPSU bekerja di tingkat kelurahan dengan kontrak kerja tertentu dan berperan sebagai garda terdepan dalam penanganan masalah fasilitas publik mikro.

Link Pendaftaran Petugas PPSU 2025, Daftar Online Lebih Mudah

Link Pendaftaran Petugas PPSU 2025, Daftar Online Lebih Mudah
Link pendaftaran Petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) tahun 2025 dapat diakses secara online melalui situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di alamat:


Melalui laman ini, pelamar bisa mengisi formulir pendaftaran, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan mengikuti proses seleksi secara transparan dan tanpa biaya.

Syarat utama pendaftaran PPSU 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) atau sederajat
  • Memiliki KTP DKI Jakarta (prioritas, tapi pelamar dari luar Jakarta tetap dipertimbangkan)
  • Usia minimal 18 tahun, maksimal 58 tahun (batas usia sedang dikaji untuk diperpanjang menjadi 60 tahun)
  • Mampu membaca dan menulis
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas
  • Surat pernyataan bebas KKN dan surat rekomendasi dari pengurus lingkungan seperti RT/RW atau LPMK (tergantung ketentuan).
  • Pendaftaran online ini memudahkan pelamar tanpa harus datang ke Balai Kota Jakarta, sehingga proses lebih efisien dan profesional.

Apakah ada biaya pendaftaran untuk menjadi PPSU?

Tidak ada biaya pendaftaran untuk menjadi petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) di DKI Jakarta tahun 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen PPSU dilakukan secara resmi, terbuka, dan bebas biaya dalam bentuk apapun. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap oknum yang menawarkan kelulusan dengan imbalan tertentu karena pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya sama sekali.

Berapa gaji petugas PPSU di tahun 2025?

Gaji petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) di DKI Jakarta tahun 2025 adalah sekitar Rp5,3 juta hingga Rp5,4 juta per bulan, menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang berlaku. Selain gaji pokok tersebut, petugas PPSU juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran gaji ini dapat berubah sesuai kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tiap tahunnya, namun untuk tahun 2025 sudah ditetapkan sekitar Rp5,3 juta sampai Rp5,4 juta per bulan. Gaji ini berlaku bagi petugas PPSU yang telah lolos seleksi dan resmi diangkat sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Secara keseluruhan, petugas PPSU menerima penghasilan yang setara dengan UMP Jakarta dan hak-hak pekerja formal lainnya, menjadikan posisi ini sebagai pekerjaan yang cukup menjanjikan bagi warga yang ingin berkontribusi menjaga kebersihan dan perbaikan fasilitas umum di tingkat kelurahan.
Next Post Previous Post