Penggunaan QRIS dan GPN Penghambat Perdagangan, Indonesia Buka Ruang Negosiasi
![]() |
(Foto oleh ibenk.88 dari iStockphoto) |
Alasan AS Menyoroti QRIS dan GPN sebagai Hambatan Perdagangan
Pembatasan Akses Perusahaan Asing
Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia layanan pembayaran dan bank, merasa bahwa kebijakan QRIS dan GPN membatasi akses mereka ke pasar Indonesia. QRIS menetapkan standar nasional untuk semua pembayaran menggunakan kode QR di Indonesia, sementara GPN mewajibkan penggunaan dan penerbitan kartu kredit pemerintah melalui sistem nasional tersebut. Hal ini dianggap mengurangi peluang perusahaan asing untuk beroperasi secara bebas di sektor pembayaran elektronik Indonesia.
Kurangnya Konsultasi dengan Pemangku Kepentingan Internasional
USTR (United States Trade Representative) mengungkapkan kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan QRIS dan GPN, para pemangku kepentingan internasional tidak diberi kesempatan memadai untuk memberikan masukan atau memahami perubahan yang akan terjadi. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran bagi perusahaan asing terkait interaksi sistem pembayaran Indonesia dengan sistem global.
Tanggapan dan Upaya Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menanggapi masukan dari AS terkait QRIS dan GPN. Pemerintah membuka ruang negosiasi dan pembahasan opsi kerja sama bilateral yang adil dan berimbang antara Indonesia dan AS, dengan harapan dapat menemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Manfaat QRIS dan GPN bagi Indonesia
![]() |
(Foto oleh ibenk.88 dari iStockphoto) |
Berikut adalah keistimewaan dan manfaat penggunaan QRIS dalam bisnis di Indonesia meliputi:
Menurunkan Biaya Transaksi dan Meningkatkan Inklusi Keuangan
QRIS dan GPN dirancang untuk menurunkan biaya transaksi, memperluas inklusi keuangan, serta memudahkan transaksi digital, terutama bagi UMKM. QRIS memungkinkan transaksi menggunakan satu standar kode QR yang dapat digunakan oleh berbagai penyedia jasa pembayaran, sehingga mempermudah konsumen dan pelaku usaha.
Memperkuat Sistem Pembayaran Nasional
GPN mengintegrasikan berbagai kartu pembayaran ke dalam satu sistem nasional yang meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi di dalam negeri. Kebijakan ini juga mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi, yang penting untuk kedaulatan ekonomi Indonesia.
Proses Negosiasi dan Harapan ke Depan
Negosiasi terkait tarif resiprokal dan isu QRIS-GPN diperkirakan berlangsung selama 60 hari ke depan hingga Juni 2025. Pemerintah Indonesia berharap hasil negosiasi dapat memberikan solusi yang positif dan menjaga keseimbangan kepentingan antara kedua negara, sambil tetap mempertahankan kebijakan yang mendukung pengembangan sistem pembayaran nasional yang inklusif dan efisien.
Kesimpulan
QRIS dan GPN dianggap oleh AS sebagai hambatan perdagangan karena membatasi akses perusahaan asing di sektor pembayaran elektronik Indonesia. Namun, pemerintah Indonesia menilai kedua sistem ini sebagai inovasi penting untuk menurunkan biaya transaksi dan meningkatkan inklusi keuangan. Oleh karena itu, Indonesia membuka ruang negosiasi untuk mencari solusi yang adil dan menguntungkan kedua pihak dalam hubungan perdagangan bilateral dengan AS.