28 Ribu Rekening Bank Diblokir Tanpa Pemberitahuan, Begini Cara agar Rekening Nasabah Tak Alami Pemblokiran Massal

28 Ribu Rekening Bank Diblokir Tanpa Pemberitahuan, Begini Cara agar Rekening Nasabah Tak Alami Pemblokiran Massal
(Foto oleh Ake Ngiamsanguan dari iStockphoto)
Sebanyak 28 ribu rekening bank diblokir secara massal oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang tahun 2024 tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah. Pemblokiran ini terutama menyasar rekening dormant atau tidak aktif yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online dan tindak kejahatan finansial lainnya.

Penyebab Pemblokiran Massal Rekening

✅ Rekening Dormant (Tidak Aktif)

Rekening yang tidak melakukan transaksi selama jangka waktu tertentu (biasanya 6 bulan atau lebih) dikategorikan dormant dan rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan judi online.

✅ Aktivitas Judi Online dan Kejahatan Finansial

PPATK menemukan lebih dari 28.000 rekening yang digunakan untuk transaksi terkait judi online dan tindak pidana lain, sehingga memutuskan memblokir sementara rekening tersebut sebagai langkah pencegahan.

Cara Agar Rekening Nasabah Tidak Mengalami Pemblokiran Massal

✅ Tutup Rekening yang Tidak Aktif

Nasabah disarankan menutup rekening yang sudah lama tidak digunakan agar tidak masuk kategori dormant dan berpotensi diblokir.

✅ Lindungi Kerahasiaan Data Pribadi

Jangan memberikan informasi rekening, PIN, atau kode OTP kepada orang asing untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

✅ Laporkan Transaksi Mencurigakan

Jika menerima transfer dari rekening tidak dikenal, segera laporkan ke bank atau aparat penegak hukum untuk mencegah rekening digunakan untuk aktivitas ilegal.

Cara Membuka Kembali Rekening yang Terblokir

✅ Datang ke Kantor Cabang Bank

Nasabah harus mengunjungi cabang bank dengan membawa dokumen seperti buku tabungan, kartu ATM, dan KTP untuk mengajukan permohonan reaktivasi rekening.

✅ Melakukan Verifikasi dan Klarifikasi

Bank akan melakukan proses verifikasi asal-usul dana dan aktivitas rekening untuk memastikan tidak ada keterlibatan dalam tindak pidana.

✅ Hubungi PPATK Jika Perlu

Nasabah dapat menghubungi PPATK melalui email, call center, atau WhatsApp untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait status rekening.

Hak Nasabah

Meskipun rekening diblokir, nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan dan dapat mengajukan permohonan pembukaan kembali rekening sesuai prosedur yang berlaku.

Langkah-langkah ini penting untuk mencegah pemblokiran rekening secara massal dan memudahkan proses pembukaan kembali rekening jika terjadi pemblokiran sementara oleh PPATK. Nasabah diimbau tetap tenang dan proaktif menghubungi bank atau PPATK untuk klarifikasi dan penyelesaian.

Next Post Previous Post