OJK Panggil Rupiah Cepat Usut Dana Masuk Tanpa Pengajuan, Ini Faktanya

OJK Panggil Rupiah Cepat Usut Dana Masuk Tanpa Pengajuan, Ini Faktanya
(Foto OJK Panggil Rupiah Cepat Usut Dana Masuk Tanpa Pengajuan, Ini Faktanya)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil PT Kredit Utama Fintech Indonesia, penyelenggara aplikasi pinjaman daring Rupiah Cepat, menyusul keluhan masyarakat yang menerima dana pinjaman secara tiba-tiba tanpa melakukan pengajuan pinjaman sebelumnya. OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen adalah prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending).

Dalam pemanggilan tersebut, OJK meminta Rupiah Cepat untuk melakukan investigasi lanjutan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan hasil investigasi tersebut kepada OJK. Rupiah Cepat juga diminta memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun serta menjaga kerahasiaan kata sandi (password) dan one time password (OTP) perangkat yang digunakan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157, layanan WhatsApp di 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah beberapa pengguna mengaku menerima dana pinjaman secara tiba-tiba dari Rupiah Cepat tanpa pernah mengajukan pinjaman, bahkan ada laporan bahwa data warga diduga dicuri untuk digunakan dalam pinjaman online tersebut. Rupiah Cepat telah memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini setelah viralnya laporan tersebut.

Kasus viral pinjaman rupiah cepat, apakah rupiah cepat adalah pinjaman online legal?

Rupiah Cepat adalah pinjaman online yang legal dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia. Perusahaan ini terdaftar dengan nomor izin KEP-132/D.05/2019 dan diawasi oleh OJK sebagai penyelenggara fintech lending konvensional.

Meski demikian, OJK saat ini memanggil Rupiah Cepat untuk meminta klarifikasi dan investigasi terkait keluhan masyarakat yang menerima dana pinjaman secara tiba-tiba tanpa pengajuan, yang diduga akibat penyalahgunaan data pribadi oleh pihak tidak bertanggung jawab. OJK menegaskan perlindungan konsumen adalah prioritas, sehingga meskipun legal, masyarakat tetap harus berhati-hati dan waspada terhadap potensi penyalahgunaan.

Singkatnya, Rupiah Cepat adalah pinjaman online legal yang diawasi OJK, tetapi kasus keluhan terkait dana masuk tanpa pengajuan sedang dalam proses investigasi oleh OJK. 

Next Post Previous Post