Cair Bulan Juni 2025, Segini Besaran Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

 

Cair Bulan Juni 2025, Segini Besaran Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
(Foto Cair Bulan Juni 2025, Segini Besaran Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan)
Pemerintah Indonesia mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan mulai tanggal 2 Juni 2025. Pencairan ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara atas dedikasi dan kontribusi para aparatur negara serta pensiunan yang telah mengabdi.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Pensiunan ASN: Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan dimulai pada 2 Juni 2025 melalui PT Taspen (Persero). Pembayaran dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan ulang atau verifikasi data tambahan, sehingga para pensiunan tidak perlu melakukan tindakan administratif lagi.

ASN Aktif, PPPK, TNI, Polri: Pencairan gaji ke-13 dilakukan secara bertahap mulai awal Juni hingga akhir Juli 2025, dengan mekanisme penyaluran melalui instansi masing-masing sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025 yang meliputi:

💰 Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja

💰 Tunjangan keluarga (10% untuk pasangan sah, 2% per anak maksimal dua anak)

💰 Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga)

💰 Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

💰 Tunjangan kinerja (bagi ASN pusat) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN daerah

Rincian Gaji Pokok per Golongan (perkiraan):

Besaran gaji ke-13 bagi ASN daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing, namun tetap mengacu pada standar yang berlaku di pusat.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan

Pensiunan ASN menerima gaji ke-13 yang dihitung dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran gaji ke-13 pensiunan tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, hanya dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cair Bulan Juni 2025, Segini Besaran Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan
Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara atas kontribusi para pensiunan dan menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya.

Kebijakan dan Landasan Hukum

Pencairan gaji ke-13 tahun 2025 mengacu pada:

✅ Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025

✅ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025

✅ Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 terkait tunjangan dan penghasilan ASN

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk TNI, Polri, hakim, dan PPPK, dengan penyesuaian sesuai kemampuan keuangan daerah bagi ASN daerah.

Kesimpulan

Gaji ke-13 yang mulai dicairkan pada Juni 2025 ini merupakan bentuk nyata penghargaan pemerintah kepada ASN aktif, TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan atas pengabdian dan kontribusi mereka. Besaran gaji ke-13 bervariasi sesuai golongan, jabatan, masa kerja, dan komponen tunjangan yang melekat. Pencairan yang dilakukan tanpa perlu pengajuan ulang memudahkan penerima untuk segera mendapatkan haknya, sekaligus mendukung kebutuhan ekonomi menjelang tahun ajaran baru sekolah dan kebutuhan keluarga lainnya
Next Post Previous Post