Cara Cek dan Memantau LHKPN Pejabat Negara Secara Online

Cara Cek dan Memantau LHKPN Pejabat Negara Secara Online
e-LHKPN adalah aplikasi berbasis web yang disediakan oleh KPK untuk pelaporan dan pengumuman LHKPN secara online. Sistem ini memungkinkan penyelenggara negara (PN) dan wakil lembaga (WL) untuk mengisi, mengirim, dan memantau laporan harta kekayaan mereka secara transparan dan mudah diakses publik melalui alamat resmi https://elhkpn.kpk.go.id.

Siapa yang Wajib Melaporkan LHKPN?

Wajib LHKPN meliputi pejabat negara dan penyelenggara negara yang memiliki fungsi strategis, seperti menteri, gubernur, hakim, pejabat tinggi negara, dan pejabat lain sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan peraturan KPK. Kewajiban ini melekat pada pejabat dan keluarganya (suami, istri, anak dalam tanggungan), sehingga nilai harta yang dilaporkan mencakup seluruh harta keluarga tersebut.

Cara Mendapatkan Akun e-Filing untuk Melapor

  • Pejabat yang wajib melapor mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing yang dapat diunduh di situs e-LHKPN.
  • Formulir tersebut beserta fotokopi KTP diserahkan ke Unit Pengelola LHKPN (UPL) di instansi masing-masing untuk dibuatkan akun.
  • Setelah dibuatkan akun, pejabat akan menerima email aktivasi untuk mengaktifkan akun e-Filing.
  • Setelah aktivasi, pejabat dapat login menggunakan NIK dan password yang diberikan untuk mulai mengisi LHKPN.

Cara Mengisi dan Mengirim LHKPN

  • Setelah login ke aplikasi e-LHKPN, pejabat dapat mengisi data pribadi, jabatan, keluarga, harta kekayaan, penerimaan, pengeluaran, dan penerimaan fasilitas secara lengkap.
  • Pengisian dilakukan secara online melalui modul e-Filing dengan mengikuti petunjuk pengisian yang tersedia di setiap kolom.
  • Setelah data lengkap, pejabat mengirimkan laporan secara online.
  • Pejabat akan menerima Lembar Penyerahan dan Tanda Terima melalui email sebagai bukti laporan telah diterima dan diverifikasi oleh KPK.
  • Jika terdapat kekurangan dokumen, laporan akan dikembalikan untuk diperbaiki dan statusnya dapat dipantau secara online.

Cara Cek dan Memantau LHKPN Pejabat Negara Secara Online

Cara Cek dan Memantau LHKPN Pejabat Negara Secara Online

✅ Akses Situs e-LHKPN

Buka https://elhkpn.kpk.go.id dan masuk ke menu e-Announcement yang merupakan fitur publik untuk melihat LHKPN pejabat negara.

✅ Cari Pejabat yang Ingin Dicek

Masukkan nama pejabat, tahun pelaporan, dan lembaga tempat pejabat bertugas untuk mencari laporan yang diinginkan.

✅ Lihat Detail LHKPN

Setelah hasil pencarian muncul, klik tombol hijau untuk melihat rincian harta kekayaan seperti nilai tanah, kendaraan, surat berharga, dan utang/piutang.

✅ Bandingkan Laporan Antar Tahun

Gunakan tombol biru untuk membandingkan laporan harta kekayaan pejabat dari tahun ke tahun guna memantau perubahan kekayaan.

✅ Unduh Laporan

Laporan LHKPN dapat diunduh dalam format PDF untuk keperluan dokumentasi atau analisis lebih lanjut.

✅ Laporkan Ketidaksesuaian

Jika menemukan data yang mencurigakan atau tidak sesuai, masyarakat dapat melaporkan melalui tombol merah yang tersedia di situs dengan melampirkan bukti pendukung. Laporan ini menjadi bagian dari pengawasan publik terhadap transparansi pejabat negara.

Manfaat Sistem e-LHKPN

✅ Transparansi dan Akuntabilitas: Memudahkan publik dan lembaga pengawas dalam memantau kekayaan pejabat negara secara terbuka.

✅ Efisiensi Pelaporan: Proses pelaporan yang sebelumnya menggunakan formulir manual kini dilakukan secara online dengan sistem yang terintegrasi.

✅ Pengawasan Publik: Masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi dan melaporkan ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan pejabat.

Pencegahan Korupsi: Dengan adanya pelaporan dan pemantauan yang transparan, diharapkan dapat menekan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekayaan negara.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek dan memantau LHKPN pejabat negara secara online melalui sistem resmi KPK, sehingga mendukung upaya transparansi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Next Post Previous Post