Daftar Harga Rumah Subsidi di Seluruh Indonesia pada 2025

Daftar Harga Rumah Subsidi di Seluruh Indonesia pada 2025

Rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dan/atau difasilitasi oleh pemerintah dengan harga terjangkau khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki hunian layak. Program ini bertujuan mengatasi kesenjangan kebutuhan perumahan dan membantu masyarakat yang belum mampu membeli rumah dengan harga pasar.

Secara teknis, rumah subsidi biasanya diperoleh melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang mendapat bantuan pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi bunga atau angsuran, sehingga cicilan menjadi lebih ringan dan terjangkau. Skema KPR subsidi ini dapat dilakukan secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Karakteristik Rumah Subsidi

  • Harga Terjangkau: Harga jual rumah subsidi jauh lebih murah dibandingkan rumah komersial karena mendapat subsidi dari pemerintah, termasuk pembebasan PPN dan suku bunga KPR yang lebih rendah dan flat.
  • Ukuran Terbatas: Biasanya rumah subsidi memiliki luas maksimal sekitar 36 meter persegi untuk tipe rumah tapak, lebih kecil dibanding rumah non-subsidi.
  • Lokasi: Rumah subsidi seringkali dibangun di kawasan pinggiran kota atau lokasi yang relatif lebih terjangkau, bukan di pusat kota.
  • Bantuan Pemerintah: Pemerintah memberikan subsidi langsung berupa bantuan uang muka, subsidi bunga, dan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Macam-macam Rumah Subsidi

  • Rumah Tapak Subsidi: Rumah dengan tanah sendiri yang dibangun dengan harga terjangkau.
  • Rumah Susun Subsidi (Rusun): Hunian vertikal yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, memberikan alternatif tanpa harus membeli tanah.
  • KPR Subsidi: Skema pembiayaan kredit dengan bunga rendah dan tenor panjang yang difasilitasi pemerintah.

Syarat Mendapatkan Rumah Subsidi

  • Pendapatan Maksimal: Calon pembeli harus memiliki penghasilan di bawah batas tertentu, umumnya maksimal sekitar Rp 8 juta per bulan, tergantung jenis rumah subsidi.
  • Warga Negara Indonesia (WNI): Harus warga negara Indonesia dan berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  • Belum Memiliki Rumah: Calon pembeli dan pasangan tidak boleh sudah memiliki rumah atau pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah sebelumnya.
  • Memiliki Pekerjaan Tetap: Bukti penghasilan dan pekerjaan stabil diperlukan untuk menjamin kemampuan membayar cicilan.
  • Memiliki NPWP dan SPT: Untuk kelengkapan administrasi KPR subsidi.

Daftar Harga Rumah Subsidi di Seluruh Indonesia pada 2025

Daftar Harga Rumah Subsidi di Seluruh Indonesia pada 2025
Berikut adalah daftar harga rumah subsidi di seluruh Indonesia pada tahun 2025 berdasarkan wilayah, sesuai dengan ketentuan terbaru dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR):

Daftar Harga Rumah Subsidi di Seluruh Indonesia pada 2025
Harga tersebut merupakan batas maksimum harga jual rumah subsidi yang berlaku untuk rumah tapak dengan luas bangunan minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, serta luas tanah antara 60 hingga 200 meter persegi.

Selain itu, terdapat juga inovasi rumah subsidi dengan ukuran lebih kecil, seperti rumah subsidi tipe 14 meter persegi yang ditawarkan dengan harga mulai dari Rp 100 juta dan cicilan sekitar Rp 600 ribu per bulan, yang diperkenalkan oleh beberapa pengembang seperti Lippo Group di Jakarta.

Program rumah subsidi ini difasilitasi melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga rendah dan tenor panjang, sehingga cicilan menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah juga mengusulkan penambahan kuota rumah subsidi hingga 500.000 unit pada tahun 2025 untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat.

Untuk informasi harga yang lebih spesifik dan terkini sesuai lokasi dan tipe rumah subsidi, calon pembeli disarankan menghubungi pengembang perumahan bersubsidi atau bank yang menyediakan KPR subsidi di daerah masing-masing. Harga dapat berubah sesuai regulasi dan kondisi pasar.

Next Post Previous Post