KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ustadz Khalid Basalamah pada Senin, 23 Juni 2025, terkait dugaan korupsi kuota haji khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dan berlangsung sekitar dua jam. Khalid diperiksa sebagai saksi untuk menggali informasi dan pengetahuan terkait tata kelola ibadah haji di Indonesia, khususnya mengenai pengelolaan kuota haji yang diduga diselewengkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Khalid Basalamah sangat kooperatif selama pemeriksaan dan memberikan keterangan yang sangat membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini. KPK berharap sikap kooperatif Khalid dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang terkait agar memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan, sehingga proses penyelidikan dapat berjalan efektif dan kasus ini segera terang benderang.
Khalid Basalamah dikenal sebagai pendiri biro perjalanan haji dan umrah bernama Uhud Tour, yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan kuota haji khusus. Meski demikian, KPK belum menetapkan Khalid sebagai tersangka dan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. KPK terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui konstruksi dan rangkaian perkara dugaan korupsi kuota haji khusus tersebut.
Kasus dugaan korupsi kuota haji khusus ini bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menyoroti adanya pelanggaran pembagian kuota haji tahun 2024. Pansus menemukan bahwa Kementerian Agama membagi kuota tambahan 20.000 jemaah menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik jual beli kuota haji dan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota, yang kemudian dilaporkan ke KPK untuk diselidiki lebih lanjut.
KPK juga membuka peluang untuk memanggil kembali Khalid Basalamah dan pihak-pihak lain yang terkait guna mendalami kasus ini. Selain Khalid, KPK mempertimbangkan untuk memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan anggota Pansus Haji DPR yang terlibat dalam penyelidikan. KPK menegaskan bahwa dugaan korupsi kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tapi juga pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga penyelidikan akan terus diperluas untuk mengungkap seluruh jaringan dan modusnya.
Singkatnya, pemeriksaan Ustadz Khalid Basalamah oleh KPK merupakan bagian dari upaya penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus yang melibatkan pengelolaan kuota haji tahun 2024 oleh Kementerian Agama. Khalid diperiksa sebagai saksi yang memberikan informasi penting terkait tata kelola ibadah haji dan keterkaitan biro perjalanannya dengan kuota haji khusus. KPK mengharapkan kerja sama semua pihak agar kasus ini dapat segera diungkap secara tuntas demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.