Cara Perpanjang SIM Online Terbaru 2025, Cek Syarat-Biayanya
![]() |
(Foto Cara Perpanjang SIM Online Terbaru 2025, Cek Syarat-Biayanya) |
Perpanjangan SIM secara online pada tahun 2025 semakin mudah dan praktis berkat layanan digital yang disediakan oleh Korlantas Polri melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI atau dikenal juga dengan SINAR (SIM Nasional Presisi). Layanan ini memungkinkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai cara perpanjang SIM online terbaru 2025, mulai dari persyaratan, langkah-langkah, biaya, hingga hal-hal penting yang perlu diperhatikan.
1. Persyaratan Perpanjang SIM Online 2025
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM secara online, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:
- SIM lama yang masih berlaku (masa berlaku belum habis)
- e-KTP sebagai identitas resmi
- Pas foto terbaru dengan latar belakang biru, ukuran sekitar 480 x 640 piksel (bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
- Hasil tes kesehatan jasmani (RIKKES) yang dapat diperoleh melalui platform online resmi seperti erikkes.id atau dari fasilitas kesehatan rekanan Satpas
- Hasil tes psikologi yang juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi seperti app.eppsi.id
Pastikan semua dokumen yang diunggah memiliki kualitas gambar yang jelas dan tidak buram agar proses verifikasi oleh Satpas berjalan lancar tanpa penolakan.
2. Aplikasi Resmi dan Registrasi Akun
Perpanjangan SIM online dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang bisa diunduh di Google Play Store (Android) dan Apple App Store (iOS). Berikut langkah registrasi:
- Unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas POLRI.
- Daftar dengan memasukkan nomor HP aktif, lalu verifikasi melalui kode OTP yang dikirim via SMS.
- Buat PIN keamanan dan konfirmasi PIN.
- Lengkapi profil dengan memasukkan NIK, nama lengkap, dan email.
- Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email.
- Lakukan verifikasi e-KTP dengan fitur foto liveness (verifikasi wajah) menggunakan kamera ponsel.
3. Langkah-langkah Perpanjang SIM Online
Setelah akun aktif dan dokumen siap, ikuti langkah berikut:
- Lakukan tes kesehatan jasmani dan psikologi secara online melalui situs resmi yang bekerja sama dengan Korlantas, seperti erikkes.id (tes kesehatan) dan app.eppsi.id (tes psikologi).
- Masuk ke aplikasi Digital Korlantas dan pilih menu SIM.
- Pilih opsi perpanjangan SIM sesuai jenis SIM Anda (SIM A untuk mobil, SIM C untuk motor).
- Unggah dokumen yang diperlukan: foto e-KTP, foto SIM lama, pas foto latar biru, foto tanda tangan, serta hasil tes kesehatan dan psikologi.
- Pilih Satpas penerbit SIM yang diinginkan.
- Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana apabila pengajuan ditolak.
- Pilih metode pengambilan SIM: bisa diambil langsung di Satpas atau dikirim melalui POS Indonesia (masukkan alamat lengkap jika memilih pengiriman).
- Lakukan pembayaran biaya perpanjangan melalui virtual account BNI yang disediakan aplikasi.
- Pantau status pengajuan secara berkala melalui menu transaksi di aplikasi.
- Setelah SIM diterima, lakukan konfirmasi dan isi indeks kepuasan pelanggan.
- SIM baru akan aktif dan terdigitalisasi setelah Anda menekan tombol perbarui di aplikasi.
4. Biaya Perpanjangan SIM 2025
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biaya yang berlaku:
Pembayaran dilakukan secara online melalui virtual account BNI yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas.
5. Hal-hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- Masa berlaku SIM: Perpanjangan hanya bisa dilakukan jika SIM masih berlaku. Jika sudah kedaluwarsa, Anda harus membuat SIM baru secara langsung di Satpas.
- Kelengkapan dokumen: Pastikan semua dokumen yang diunggah lengkap dan jelas agar tidak ditolak.
- Pengambilan SIM: Jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, pastikan alamat lengkap dan benar untuk menghindari keterlambatan.
- Keamanan data: Jangan bagikan kode OTP atau PIN aplikasi kepada siapapun untuk mencegah penyalahgunaan.
Jenis SIM yang bisa diperpanjang online: Saat ini layanan online hanya untuk SIM A dan SIM C. Untuk jenis SIM lain, perpanjangan harus dilakukan secara offline di Satpas.
Kesimpulan
Perpanjangan SIM online tahun 2025 memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas. Dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas POLRI, Anda dapat melakukan proses registrasi, verifikasi, tes kesehatan dan psikologi, pengajuan perpanjangan, pembayaran, hingga pengambilan SIM secara digital.
Pastikan Anda menyiapkan dokumen lengkap, mengikuti prosedur yang benar, dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan agar proses perpanjangan berjalan lancar dan SIM baru dapat segera diterbitkan. Layanan ini mendukung transformasi digital di sektor pelayanan publik dan membantu meningkatkan kenyamanan serta kepuasan masyarakat.