Kriteria Rekening Bank Diblokir PPATK, Termasuk Nganggur 3 Bulan
Kriteria rekening bank yang diblokir oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) secara utama adalah rekening yang tidak aktif atau nganggur (dormant) selama minimal 3 bulan berturut-turut tanpa adanya transaksi masuk maupun keluar.
Pemblokiran ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening tersebut, seperti digunakan untuk transaksi ilegal, pencucian uang, atau rekening yang diperjualbelikan secara gelap. Pemblokiran berlaku bagi rekening rupiah maupun valuta asing.
Lebih rinci, rekening yang bisa diblokir oleh PPATK meliputi:
- Rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi sama sekali selama minimal 3 bulan terus-menerus.
- Rekening dormant yang tidak digunakan untuk tujuan apa pun dan berpotensi digunakan sebagai sarana penyalahgunaan.
- Rekening yang mencurigakan karena tidak aktif namun masih ada saldo dan berisiko dimanfaatkan untuk aktivitas kriminal.
Meskipun rekening diblokir, saldo di rekening tersebut tidak hilang atau diambil alih. Nasabah tetap dapat mengajukan permohonan aktivasi atau buka blokir kembali rekeningnya dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh bank serta PPATK.
Prosedur membuka blokir rekening bank yang sudah diblokir PPATK biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:
- Mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh PPATK secara online melalui tautan resmi. Nasabah harus membaca seluruh pernyataan dan melengkapi data dengan benar sebelum mengirimkan formulir.
- Datang secara langsung ke cabang bank tempat rekening tersebut dibuka untuk melakukan klarifikasi dan proses aktivasi kembali rekening.
- Bank akan melakukan verifikasi dokumen dan data dari nasabah, kemudian mengajukan permohonan review ke PPATK.
- PPATK akan melakukan pemeriksaan data, mencocokkan dengan database mereka, dan apabila semua persyaratan terpenuhi, rekening akan diaktifkan kembali.
- Proses ini bisa memakan waktu dan nasabah disarankan untuk terus memantau status permohonan melalui bank.
Nasabah tidak perlu khawatir karena dana mereka dalam rekening yang diblokir tetap aman dan tidak hilang. Pemblokiran hanya menunda akses transaksi hingga proses klarifikasi selesai dan rekening diaktifkan kembali.
Kesimpulannya, PPATK memblokir rekening yang nganggur minimal 3 bulan untuk mencegah penyalahgunaan, namun menyediakan mekanisme bagi nasabah untuk membuka blokir rekeningnya melalui prosedur resmi yang transparan dan aman.