Pemerintah Rilis PMK 37/2025, Ini Besaran Pajak Pedagang Online / E-Commerce

Pemerintah Rilis PMK 37/2025, Ini Besaran Pajak Pedagang Online / E-Commerce
(Foto Pemerintah Rilis PMK 37/2025, Ini Besaran Pajak Pedagang Online / E-Commerce)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 resmi diterbitkan dan diundangkan pada 14 Juli 2025, sebagai bentuk pengaturan baru terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace dan platform e-commerce.

Pokok-Pokok Aturan PMK 37/2025

Objek Pajak dan Besaran Tarif

Pajak dikenakan sebesar 0,5% dari omzet bruto transaksi penjualan di marketplace, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Tarif ini dapat bersifat final atau tidak final, tergantung jenis usaha dan skema pajak yang dipilih pedagang.

Subjek dan Pemungut Pajak

Pedagang dalam negeri yang berjualan di platform digital di Indonesia menjadi objek pemungutan. Penunjukan pemungut pajak diberikan kepada penyelenggara marketplace atau PMSE yang memenuhi kriteria transaksi tertentu, yakni yang menggunakan rekening escrow dan memiliki nilai transaksi melampaui batas yang ditetapkan. Marketplace wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh atas penghasilan penjual.

Kriteria Omzet

Pedagang online dengan omzet bruto di atas Rp 500 juta per tahun wajib dikenai pemungutan PPh. Sementara pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta tidak dikenakan pajak tetapi harus menyerahkan surat pernyataan kepada platform sebagai konfirmasi pengecualian. Hal ini dinilai menimbulkan potensi kebingungan bagi pelaku UMKM yang kurang familiar administrasi pajak digital.

Mekanisme Pemungutan

Marketplace memotong PPh secara otomatis dari setiap transaksi yang dilakukan oleh merchant dan menyetor langsung ke kas negara. Pedagang tidak perlu melakukan penyetoran sendiri. Invoice yang dikeluarkan sebagai dokumen transaksi juga diperlakukan sebagai bukti pemotongan/pemungutan pajak.

Tujuan dan Filosofi Aturan

PMK 37/2025 diterbitkan untuk menyelaraskan tata kelola perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital yang pesat, terutama setelah pandemi COVID-19 yang mendorong transaksi digital semakin masif. Prinsip utama yang diusung adalah keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan efisiensi dengan menciptakan level playing field antara pelaku usaha digital dan konvensional. Kebijakan ini bukanlah penambahan beban pajak baru, melainkan memindahkan kewajiban pemungutan dari pedagang ke marketplace agar lebih mudah dan efektif.

Dampak untuk UMKM

Pemerintah Rilis PMK 37/2025, Ini Besaran Pajak Pedagang Online / E-Commerce

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini juga memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM karena mereka tidak lagi harus melakukan penyetoran dan pelaporan secara mandiri atas pajak yang sudah dipotong oleh marketplace. Namun demikian, penyelenggara platform butuh masa transisi dan edukasi untuk mempersiapkan sistem administrasi dan sumber daya manusia guna mengakomodasi perubahan ini sehingga tidak memberatkan UMKM secara administratif.

Tantangan Implementasi

Beberapa kendala yang tercatat antara lain minimnya sosialisasi, keterbatasan waktu platform e-commerce untuk menyiapkan sistem, kebutuhan data valid tentang pedagang, serta pengawasan terhadap pedagang yang tidak berbasis di Indonesia. Selain itu, penyerahan surat pernyataan bagi pelaku dengan omzet di bawah Rp 500 juta merupakan isu yang berpotensi membingungkan.

Dampak Harga Konsumen

Pemerintah Rilis PMK 37/2025, Ini Besaran Pajak Pedagang Online / E-Commerce

Pengamat menilai kebijakan ini tidak akan menyebabkan kenaikan harga pada produk yang dijual di marketplace, sehingga tidak memberikan beban tambahan langsung kepada konsumen.

Secara keseluruhan, PMK 37/2025 berupaya meningkatkan kepatuhan pajak dari pelaku usaha online dengan mekanisme pemungutan yang terintegrasi pada penyelenggara platform, sekaligus memberikan kemudahan administrasi dan menciptakan keadilan dalam iklim pajak digital di Indonesia. Proses ini diharapkan mendorong pengembangan ekonomi digital yang sehat dan inklusif tanpa memberatkan pedagang, khususnya pelaku UMKM.

PDF PMK 37/2025 tentang Pajak Pedagang Online atau E-Commerce

Pemerintah Rilis PMK 37/2025, Ini Besaran Pajak Pedagang Online / E-Commerce

Untuk PDFnya Anda dapat mengakses melalui link berikut: https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/ca01c2bc-8e46-4509-a7a5-a5ca13f84599/2025pmkeuangan037.pdf atau Googledrive

Kesimpulan

PMK 37/2025 mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto pedagang online dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Tujuannya untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan memastikan keadilan serta kepatuhan pajak di sektor e-commerce. Meski tidak menambah pajak baru, implementasi aturan ini masih memerlukan sosialisasi, masa transisi, dan pengawasan yang optimal agar pelaku usaha kecil tidak terdampak negatif secara administratif.

Next Post Previous Post