7 Agustus Memperingati Hari Apa? Ada Hari Hutan Indonesia
Sejarah hari ini bermula dari salah satu tonggak penting dalam pengelolaan hutan di Indonesia, yaitu disahkannya Undang-Undang Pokok Kehutanan (UUPK) Nomor 5 Tahun 1967 pada 7 Agustus 1967. Undang-undang ini menandai era baru pengelolaan hutan secara legal dan nasional setelah sebelumnya Indonesia menggunakan peraturan kolonial Belanda.
Meskipun UU tersebut kemudian digantikan pada 1999 oleh UU Kehutanan yang baru, tanggal 7 Agustus tetap diingat sebagai titik awal pembentukan kerangka hukum pengelolaan hutan yang lebih terstruktur dan berdaulat. Oleh karena itu, peringatan ini menjadi momentum refleksi keberadaan hutan dan komitmen pelestariannya demi masa depan.
Selain itu, Hari Hutan Indonesia modern lahir dari sebuah gerakan sosial yaitu petisi online yang dimulai pada 2017 di platform change.org/jagahutan yang mengumpulkan hampir 1,5 juta tanda tangan sebagai tanda dukungan publik. Gerakan ini kemudian dideklarasikan resmi pada 2020 oleh kolaborasi lebih dari 140 organisasi lintas sektor.
Penetapan tanggal 7 Agustus juga berkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 yang menginstruksikan penghentian pemberian izin baru dan perbaikan tata kelola hutan primer dan lahan gambut, menandakan perhatian besar pemerintah terhadap masalah deforestasi dan kerusakan hutan.
Tujuan peringatan Hari Hutan Indonesia adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hutan sebagai paru-paru dunia yang menyimpan keanekaragaman hayati sangat besar, memberikan oksigen, pangan, air, dan fungsi ekologis yang vital.
Hutan Indonesia meliputi sekitar 99,6 juta hektar atau 52,3 persen dari wilayah negara, menyimpan ribuan jenis flora dan fauna, bahkan spesies endemik yang hanya ada di Indonesia. Hutan juga menyediakan sumber daya alam yang bernilai ekonomi dan obat-obatan.
Peringatan ini juga menjadi platform edukasi dan ajakan aksi: masyarakat diajak untuk mengevaluasi pengelolaan hutan, meningkatkan edukasi, berkontribusi nyata seperti menanam pohon, serta mendukung kebijakan konservasi. Pada 2025, tema Hari Hutan Indonesia adalah “Suara Hutan, Nadi Kehidupan” yang mengajak masyarakat mendengar dan menjaga hutan sebagai nadi kehidupan bumi.
Dengan demikian, Hari Hutan Indonesia bukan hanya perayaan simbolis, melainkan seruan kolektif untuk melindungi keberlangsungan hutan demi keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.
Selain Hari Hutan Indonesia, tanggal 7 Agustus juga menandai hari penting lainnya seperti terbentuknya Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 1945 dan beberapa peringatan lain di dunia, namun Hari Hutan Indonesia adalah salah satu peringatan nasional yang sangat penting dalam konteks keberlanjutan lingkungan di Indonesia.