Apakah Besok Seluruh Pekerja di Jakarta WFH? Ini Kata Pengusaha

Apakah Besok Seluruh Pekerja di Jakarta WFH? Ini Kata Pengusaha

Pada tanggal 1 September 2025, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan terkait kebijakan Work From Home (WFH) yang bersifat situasional dan tidak wajib bagi seluruh pekerja di Jakarta. 

Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengimbau pimpinan perusahaan atau tempat kerja di wilayah Jakarta, terutama yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa/demonstrasi, untuk melaksanakan pekerjaan dari rumah sesuai kebutuhan dan situasi perusahaan. 

Kebijakan ini diberikan untuk menjaga keamanan dan kelancaran operasional di tengah situasi yang masih rawan akibat unjuk rasa tersebut.

Selain itu, perusahaan yang bidang pekerjaannya bersifat operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengombinasikan WFH dan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). 

Imbauan ini sudah diinformasikan oleh Disnakertransgi kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), dan Mediator Hubungan Industrial di Jakarta agar dapat disosialisasikan pada perusahaan.

Perusahaan yang memutuskan menerapkan WFH wajib melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut melalui tautan resmi yang disediakan oleh Disnakertransgi, sehingga pengawasan dan pemantauan pelaksanaan WFH dapat dilakukan dengan baik. Meski demikian, beberapa pengusaha menyatakan bahwa pelaksanaan WFH tetap bergantung pada kebutuhan dan kondisi internal perusahaan mereka.

Secara umum, kebijakan ini merupakan imbauan situasional dan tidak mengharuskan seluruh pekerja di Jakarta untuk WFH pada tanggal 1 September 2025, melainkan menyesuaikan dengan tingkat risiko dan lokasi terdampak demonstrasi serta kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.  WFH ini juga dimaksudkan sebagai langkah antisipasi agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan aman dan lancar tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun perusahaan yang harus tetap beroperasi.

Dengan demikian, meskipun ada himbauan untuk WFH, tidak berarti seluruh pekerja di Jakarta akan menjalankan WFH pada tanggal 1 September 2025. 

Pengusaha memiliki kebebasan menyesuaikan kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan perusahaan mereka dalam situasi ini.


Next Post Previous Post