BSU dan Bantuan Insentif Guru Honorer Non ASN 2025 PAUD-SMA/SMK Cair, Begini Cara dan Syaratnya

BSU dan Bantuan Insentif Guru Honorer Non ASN 2025 PAUD-SMA/SMK Cair, Begini Cara dan Syaratnya
(Foto BSU dan Bantuan Insentif Guru Honorer Non ASN 2025 PAUD-SMA/SMK Cair, Begini Cara dan Syaratnya)

Bantuan insentif untuk guru honorer non-ASN tahun 2025 sudah cair dan siap disalurkan kepada guru di semua jenjang mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK dengan target penerima mencapai 341.248 guru. Bantuan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap guru honorer yang aktif mengajar dan belum memiliki sertifikat pendidik.

Berikut penjelasan lengkap mengenai bantuan ini:

1. Besaran Bantuan

  • Guru formal (TK sampai SMK) menerima insentif Rp 2,1 juta per tahun, dibayarkan sekaligus.
  • Guru PAUD non-formal mendapat insentif Rp 2,4 juta per tahun, juga dibayarkan sekaligus.
  • Jumlah penerima bertambah drastis dibanding tahun sebelumnya yang hanya sekitar 67.000 guru.

2. Syarat Penerima

  • Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK):
  • Tidak berstatus ASN.
  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Minimal pendidikan D4 atau S1.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang aktif.
  • Terdata dan diverifikasi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memenuhi beban kerja sesuai aturan.
  • Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial maupun BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN).
  • Tidak mensyaratkan masa kerja minimal 17 tahun seperti tahun sebelumnya.
  • Guru Non-Formal (PAUD, KB, TPA):
  • Tidak berstatus ASN.
  • Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat.
  • Masa kerja minimal 13 tahun berturut-turut sampai Januari 2025.
  • Bertugas di KB atau TPA di bawah pembinaan Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
  • Terdata dalam Dapodik dan diusulkan melalui aplikasi SIM-Antun oleh Dinas Pendidikan.

3. Cara Cek dan Aktivasi

Guru formal yang memenuhi syarat dan terverifikasi melalui Dapodik tidak perlu mengajukan ulang karena data sudah otomatis disinkronisasi oleh Puslapdik Kemendikbud.

Status penerima bisa dicek melalui portal Info GTK terbaru di alamat https://info.gtk.dikdasmen.go.id/. Guru tinggal login dengan akun PTK Dapodik dan melihat notifikasi penerima bantuan di bagian "Tunjangan".

Guru PAUD non-formal harus diusulkan melalui aplikasi SIM-Antun oleh Dinas Pendidikan.

Setelah dinyatakan penerima, guru wajib melakukan aktivasi rekening yang sudah disiapkan paling lambat 30 Januari 2026 agar dana tidak dikembalikan ke kas negara. Dokumen yang dibutuhkan untuk aktivasi biasanya termasuk KTP, NPWP, SK penerima insentif dari Info GTK, dan surat keterangan aktif mengajar.

4. Jadwal Pencairan

  • Pencairan dana bantuan insentif dilakukan mulai Agustus hingga September 2025.
  • Setelah aktivasi rekening dilakukan, dana akan langsung ditransfer ke rekening guru penerima.

5. Mekanisme Verifikasi dan Penyaluran

  • Data guru formal diverifikasi melalui sistem Dapodik oleh Puslapdik dan Ditjen GTK, sehingga penerima tidak perlu mengajukan sendiri.
  • Guru non-formal diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui SIM-Antun sesuai jenjang dan ketentuan yang berlaku.
  • Pengumuman hasil verifikasi juga diumumkan lewat portal Info GTK.

6. Catatan Tambahan

  • Pada 2025, besaran insentif menjadi Rp 2,1 juta per tahun untuk guru formal, lebih rendah dari tahun sebelumnya yang Rp 3,6 juta, namun jumlah penerima jauh lebih banyak.
  • Bantuan ini tidak berlaku untuk guru di RA dan madrasah di bawah Kemenag, yang mendapat insentif tersendiri.
  • Penerima dilarang menerima bantuan sosial lain dari Kemensos atau BPJS untuk menghindari tumpang tindih bantuan.

Secara keseluruhan, bantuan insentif ini merupakan tunjangan tahunan yang diberikan sekaligus sebagai penghargaan kepada guru non-ASN yang aktif mengajar dan belum bersertifikat. Mekanisme terdigitalisasi melalui Dapodik dan portal Info GTK mempermudah verifikasi dan pencairan sehingga guru dapat dengan mudah memantau status bantuan mereka secara online. Aktivasi rekening menjadi tahap penting agar bantuan bisa dicairkan tepat waktu.

Semua proses dan syarat di atas merupakan informasi resmi terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) tahun 2025. Guru honorer bisa segera cek data dan aktivasi agar tidak kehilangan hak insentif tahun ini.

Next Post Previous Post