Gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2026 Naik Berapa Persen? Cek Disini

Gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2026 Naik Berapa Persen? Cek Disini

Untuk tahun anggaran 2026, isu kenaikan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil), TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Kepolisian Republik Indonesia), dan pensiunan menjadi perhatian yang sangat dinanti oleh masyarakat Indonesia, khususnya para aparatur negara dan purnawirawan.

Menurut informasi terbaru yang beredar dan sejumlah pengumuman resmi, berikut penjelasan detail terkait kenaikan gaji tersebut:

Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Tahun 2026

Pada tanggal 15 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan pidato kenegaraan saat penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam pidato tersebut, terungkap bahwa pemerintah mengalokasikan kenaikan gaji untuk ASN termasuk PNS, TNI, dan Polri sebesar 10%.

Kenaikan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pelayanan para aparatur negara kepada masyarakat.

Kenaikan berlaku untuk seluruh golongan PNS dari Golongan I sampai Golongan IV, serta pada anggota TNI dan Polri tanpa terkecuali.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga termasuk dalam ASN dipastikan mendapat kenaikan gaji yang sama.

Meskipun dinaikkan 10%, mekanisme pencairan gaji baru ini akan mengikuti tahap pengesahan RAPBN oleh DPR dan penerbitan Peraturan Pemerintah terkait gaji.

Kenaikan efektif mulai 1 Januari 2026, dengan kemungkinan pencairan gaji baru dimulai pada bulan berikutnya disertai rapel.

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Tahun 2026

Terpisah dari kenaikan gaji aktif, pemerintah juga secara resmi mengumumkan kenaikan gaji pensiunan ASN sebesar 16% yang ditampung dalam APBN 2026.

Kenaikan ini dipandang sebagai bentuk penghargaan kepada para purnawirawan atas jasa dan pengabdian mereka selama menjadi abdi negara.

Peningkatan gaji pensiunan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para pensiunan yang sebagian besar rentan terhadap inflasi dan kenaikan biaya hidup.

Kontroversi dan Perkembangan Terbaru

Meski ada pengumuman kenaikan gaji sebesar 10% untuk PNS, beberapa sumber lain menafsirkan bahwa Presiden Prabowo tidak secara eksplisit menyebut kenaikan gaji PNS dalam pidato RUU APBN 2026, dan fokus lebih pada kesejahteraan guru, dosen, dan tunjangan profesi guru non-PNS.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan kemungkinan besar tidak ada kenaikan gaji PNS pada 2026 jika memang tidak disebut dalam pidato resmi.

Dalam konteks ini, pengumuman kenaikan gaji yang diketahui bisa jadi masih bersifat rencana atau target awal, dan masih menunggu keputusan final dari DPR serta keputusan pemerintah yang lebih rinci.

Kesimpulan

Yang dapat dipastikan berdasarkan pidato kenegaraan adalah adanya rencana kenaikan 10% untuk gaji PNS, TNI, Polri dan ASN lain seperti PPPK pada tahun 2026 yang akan diatur secara resmi melalui RAPBN dan peraturan pelaksanaannya.

Untuk pensiunan, ada kepastian kenaikan yang cukup signifikan sebesar 16% pada APBN 2026.

Namun, ada indikasi ketidakjelasan atau pembicaraan yang berbeda dari beberapa sumber pemerintah bahwa kenaikan gaji PNS mungkin tidak terjadi jika tidak mendapat pengesahan final.

Dengan demikian, para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan diharapkan tetap mengikuti perkembangan resmi dari pemerintah dan DPR terkait pengesahan RAPBN dan aturan pelaksanaan kenaikan gaji ini. Sebagai langkah proaktif, penting bagi mereka untuk terus mendapatkan informasi terkini dari sumber resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Kenaikan ini secara keseluruhan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, meningkatkan kinerja birokrasi, serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di tahun mendatang. Namun realisasinya masih harus melewati proses legislasi dan administratif pemerintah.

Ini adalah momentum penting bagi ASN dan pensiunan untuk mendapatkan apresiasi nyata atas pengabdiannya kepada negara sejak lama.

Next Post Previous Post