Ini Guru yang Tidak Dapat Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

Ini Guru yang Tidak Dapat Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025
(Foto Ini Guru yang Tidak Dapat Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025)

Guru yang tidak dapat bantuan insentif Guru Non-ASN 2025 adalah mereka yang tidak memenuhi sejumlah kriteria administrasi dan aturan yang berlaku. Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai kriteria penerima dan pengecualian terkait bantuan insentif ini:

Syarat Umum Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025

  • Berstatus guru non-ASN, baik di jalur formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) maupun nonformal (PAUD, KB, TPA).
  • Belum memiliki sertifikat pendidik. Bantuan ini khusus untuk guru yang belum bersertifikat.
  • Terdata dan aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1) untuk guru formal; minimal SMA/SMK untuk guru nonformal PAUD.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  • Memenuhi beban kerja sesuai peraturan yang berlaku.
  • Tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SILN).
  • Melakukan aktivasi rekening bantuan tepat waktu, yaitu paling lambat 30 Januari 2026. Jika lewat, dana akan dikembalikan ke kas negara.

Guru yang Tidak Mendapat Bantuan Insentif

Berdasarkan syarat di atas, guru-guru berikut ini tidak mendapatkan bantuan insentif:

  • Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, karena bantuan ini memang diperuntukkan bagi guru non-ASN yang belum bersertifikat.
  • Guru yang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) atau bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Penerima bantuan dari kedua sumber ini dikecualikan untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
  • Guru yang bekerja di SPK atau SILN juga tidak termasuk penerima karena mekanisme pendanaan dan pengaturannya berbeda.
  • Guru yang tidak terdata atau tidak aktif dalam Dapodik. Data yang tidak valid atau tidak terdaftar mengakibatkan guru tidak dapat diverifikasi sebagai penerima.
  • Guru yang tidak mengaktivasi rekening bantuan dalam waktu yang ditetapkan, sehingga dana otomatis dikembalikan ke kas negara.

Guru yang tidak memenuhi kualifikasi administrasi lainnya, seperti tidak memiliki NUPTK, tidak memenuhi kualifikasi pendidikan (minimal D4/S1 untuk formal, atau minimal SMA/SMK untuk nonformal), atau tidak memenuhi beban kerja yang diatur.

Perubahan Aturan 2025

Persyaratan masa kerja minimal 17 tahun untuk guru formal tidak berlaku lagi pada tahun 2025, sehingga guru yang lebih muda juga berkesempatan menerima bantuan.

Pengusulan penerima untuk guru formal tidak lagi melalui dinas pendidikan atau aplikasi SIM-ANTUN, melainkan dilakukan sinkronisasi data melalui Dapodik dan verifikasi oleh Kemendikdasmen.

Besaran insentif tahun 2025 berbeda dari sebelumnya, yaitu Rp 2.100.000 per tahun untuk guru formal (dibayarkan sekaligus) dan Rp 2.400.000 per tahun untuk guru PAUD nonformal (dibayarkan sekaligus).

Tujuan Bantuan

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada guru non-ASN yang belum memperoleh sertifikasi pendidik, agar semangat dan kinerjanya tetap terjaga meskipun statusnya belum ASN dan belum memperoleh tunjangan profesi. Bantuan juga diseleksi agar tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan bantuan sosial.

Dengan demikian, guru yang tidak mendapat bantuan insentif adalah mereka yang sudah sertifikasi, menerima bantuan sosial lain (Kemensos atau BPJS), bertugas di SPK/SILN, tidak aktif di Dapodik, tidak mengaktivasi rekening, atau tidak memenuhi kualifikasi administratif yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran dan tidak ganda.

Next Post Previous Post