Jelang Batas Akhir 3 Agustus, Pos Indonesia: 1 Juta Rekening BSU 2025 Belum Diambil Penerima

 

Jelang Batas Akhir 3 Agustus, Pos Indonesia: 1 Juta Rekening BSU 2025 Belum Diambil Penerima
(Foto Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Kantor Pospay Jumat 1 Agustus, Langsung Cair Rp 600.000)
Pemerintah Indonesia mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada jutaan pekerja formal berpenghasilan rendah sebagai upaya menjaga daya beli mereka. 

Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Tahap 4 Segera Cair, Cek Status Pencairannya Jumat 1 Agustus 2025

BSU 2025 ini diberikan sebesar Rp 600.000 per penerima untuk dua bulan (Juni–Juli 2025) dan penyalurannya dilakukan secara serentak sejak 3 Juli 2025 melalui kerja sama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia.

Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat Aplikasi Pospay

Jelang Batas Akhir 3 Agustus, Pos Indonesia: 1 Juta Rekening BSU 2025 Belum Diambil Penerima
Jelang Batas Akhir 3 Agustus, Pos Indonesia: 1 Juta Rekening BSU 2025 Belum Diambil Penerima

Penerima BSU dapat melakukan pengecekan status secara mudah dan cepat melalui aplikasi Pospay yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store. Berikut langkah-langkah lengkapnya:

  • Unduh dan instal aplikasi Pospay di ponsel Anda.
  • Buka aplikasi tanpa harus melakukan login.
  • Pada halaman utama, ketuk ikon informasi (berbentuk huruf "i" berwarna oranye/merah) yang biasanya berada di pojok kanan bawah atau atas layar.
  • Pilih logo Kementerian Ketenagakerjaan (gambar lima tangan).
  • Pilih opsi “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025” atau "BSU Kemnaker 1".
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Anda.
  • Lengkapi data diri yang diminta, termasuk memotret e-KTP jika diminta.
  • Klik “Cek Status Penerima”.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BSU, sistem akan menampilkan QR Code sebagai bukti penerimaan bantuan. Jika tidak, akan muncul notifikasi “NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU”.

Syarat Penerima BSU 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, atau Polri.
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Proses Pencairan BSU Rp 600.000 di Kantor Pos

Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU melalui aplikasi Pospay dan mendapatkan QR Code, Anda bisa langsung mencairkan dana di kantor pos terdekat dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  • KTP asli beserta fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi.
  • QR Code dari aplikasi Pospay atau surat pemberitahuan resmi penerima BSU.
  • Nomor HP aktif yang dapat dihubungi.

Langkah pencairan di kantor pos

  • Kunjungi kantor pos terdekat sesuai jadwal pencairan.
  • Ambil nomor antrean khusus layanan pencairan BSU.
  • Tunjukkan dokumen dan QR Code kepada petugas kantor pos.
  • Petugas akan memverifikasi data dan identitas Anda.
  • Setelah verifikasi berhasil, dana BSU sebesar Rp 600.000 akan dicairkan secara tunai atau melalui Pos Giro.
  • Pencairan BSU tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan langsung oleh penerima.

Batas Akhir Pengambilan BSU di Kantor Pos

Jelang Batas Akhir 3 Agustus, Pos Indonesia: 1 Juta Rekening BSU 2025 Belum Diambil Penerima
Batas akhir pengambilan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 di Kantor Pos untuk periode tahun 2025 adalah 3 Agustus 2025. Pemerintah melalui kerja sama Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia mengumumkan tenggat ini untuk pencairan BSU yang belum diambil oleh sekitar 1 juta pekerja hingga kini.

Penerima yang ingin mencairkan dana BSU harus membawa dokumen sebagai syarat, yaitu:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay atau situs resmi terkait agar memastikan nama terdaftar sebelum ke Kantor Pos.

Perlu dicatat, bila dana BSU tidak diambil sebelum batas akhir ini, dana tersebut akan hangus dan dikembalikan ke kas negara setelah dilakukan rekonsiliasi data oleh Pos Indonesia dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Jadi, bagi pekerja yang belum ambil dana BSU, sebaiknya segera mendatangi Kantor Pos terdekat sebelum tanggal 3 Agustus 2025 untuk menghindari kehilangan hak bantuan ini.
Next Post Previous Post