Langkah Mudah Menghitung Pajak Penghasilan untuk Karyawan dan Freelancer

Langkah Mudah Menghitung Pajak Penghasilan untuk Karyawan dan Freelancer

Pajak penghasilan adalah kewajiban setiap individu yang menerima penghasilan sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Baik karyawan tetap maupun freelancer yang bekerja secara mandiri perlu memahami cara menghitung pajak penghasilan agar tidak salah bayar dan mematuhi aturan pemerintah.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah mudah menghitung pajak penghasilan untuk dua kelompok utama, yaitu karyawan dan freelancer. Mari simak panduan lengkapnya!

Memahami Pajak Penghasilan: Apa dan Mengapa?

Pajak penghasilan atau Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan usaha. Penghasilan ini bisa berupa gaji, honorarium, upah, atau pendapatan lain.

Pajak ini merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, memenuhi kewajiban pajak adalah bagian dari kontribusi kita sebagai warga negara.

Dasar Hukum dan Peraturan Pajak Penghasilan di Indonesia

Pajak penghasilan diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan peraturan pelengkapnya, serta Peraturan Dirjen Pajak.

Beberapa poin penting terkait pajak penghasilan antara lain:

  • Tarif Pajak Penghasilan pribadi bersifat progresif (bertingkat).
  • Ada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi.
  • Setiap wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan.

Langkah Hitung Pajak Penghasilan untuk Karyawan

a. Hitung Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah total penghasilan sebelum dipotong pajak, biasanya berupa gaji pokok, tunjangan, bonus, dan penghasilan lain dari pekerjaan.

Contoh:

Gaji pokok bulanan: Rp 7.000.000

Tunjangan: Rp 1.000.000

Bonus: Rp 2.000.000

Total penghasilan bruto dalam setahun = (Rp 7.000.000 + Rp 1.000.000) x 12 + Rp 2.000.000 = Rp 96.000.000

b. Kurangi dengan Biaya Jabatan dan Iuran Jaminan Sosial

Biaya jabatan: 5% dari penghasilan bruto maksimal Rp 500.000 per bulan.

Jadi, 5% x Rp 8.000.000 = Rp 400.000 per bulan. Dalam setahun = Rp 4.800.000

Iuran Jaminan Sosial (misal BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan): sesuaikan nominal.

Misalkan iuran BPJS total Rp 150.000 per bulan, setahun Rp 1.800.000.

c. Hitung Penghasilan Neto

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan - Iuran Jaminan Sosial

= Rp 96.000.000 - Rp 4.800.000 - Rp 1.800.000 = Rp 89.400.000

d. Kurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP untuk wajib pajak orang pribadi lajang (2025) adalah Rp 60.000.000 per tahun.

Jadi, Penghasilan Kena Pajak (PKP):

= Rp 89.400.000 - Rp 60.000.000 = Rp 29.400.000

e. Hitung Pajak Terutang berdasarkan tarif progresif

Tarif PPh orang pribadi (2025):

Langkah Mudah Menghitung Pajak Penghasilan untuk Karyawan dan Freelancer
Contoh di atas PKP = Rp 29.400.000 (masuk tarif 5%), maka pajak terutang:
5% x Rp 29.400.000 = Rp 1.470.000

f. Kurangi dengan PPh yang telah dipotong (jika ada)

Biasanya perusahaan sudah memotong pajak bulanan (PPh 21). Pastikan pajak yang sudah dipotong tidak kurang dari jumlah pajak terutang agar tidak ada kekurangan bayar.

Langkah Hitung Pajak Penghasilan untuk Freelancer

Freelancer disebut sebagai wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas. Cara hitung pajaknya sedikit berbeda.

a. Hitung Total Penghasilan Bruto

Jumlahkan seluruh penghasilan yang diterima selama setahun dari berbagai proyek.

Misalnya total penghasilan Rp 120.000.000 per tahun.

b. Kurangi dengan biaya penghasilan

Freelancer dapat mengurangkan biaya sesuai bukti pengeluaran yang berkaitan dengan pekerjaan, seperti:
  • Biaya transportasi
  • Biaya alat kerja
  • Biaya komunikasi Atau menggunakan pengurangan biaya sebesar 50% dari penghasilan bruto (sesuai aturan).
Misalnya menggunakan biaya pengurang 50%, maka penghasilan neto = 50% x Rp 120.000.000 = Rp 60.000.000

c. Kurangi dengan PTKP

Sama seperti karyawan, freelancer memperoleh PTKP Rp 60 juta.

Jika penghasilan neto sudah Rp 60 juta, maka PKP:
= Rp 60.000.000 - Rp 60.000.000 = Rp 0 (tidak kena pajak).

Jika penghasilan lebih dari Rp 60 juta, hitung PKP dan tarif seperti pada karyawan.

d. Hitung PPh Terutang

Gunakan tarif progresif yang sama:

Contoh, jika penghasilan neto setelah biaya Rp 100 juta, maka PKP = Rp 100 juta - Rp 60 juta = Rp 40 juta.

Pajak terutang: 5% x Rp 40 juta = Rp 2 juta.

Freelancer harus melakukan pembayaran pajak sendiri secara mandiri (PPh 25/29).

Tips Penting untuk Mengelola Pajak Penghasilan

  • Simpan bukti pembayaran dan bukti pengeluaran dengan rapi.
  • Manfaatkan aplikasi atau software pajak untuk kemudahan perhitungan dan pelaporan.
  • Tetap update aturan perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.
  • Karyawan bisa memeriksa slip gaji agar memahami potongan pajak yang dilakukan perusahaan.
  • Freelancer harus disiplin menyimpan faktur dan melakukan pencatatan keuangan.

Kesimpulan

Menghitung pajak penghasilan sebenarnya tidak sulit jika memahami dasar-dasar perhitungan dan langkah-langkahnya. Baik karyawan maupun freelancer harus paham tentang penghasilan bruto, penghasilan neto, PTKP, sampai tarif pajak progresif.

Dengan perhitungan yang tepat, pembayaran pajak pun bisa dilakukan dengan benar dan manfaatkan ketentuan perpajakan dengan baik.
Next Post Previous Post