Langkah Mudah Menghitung Pajak Penghasilan untuk Karyawan dan Freelancer
Pajak penghasilan adalah kewajiban setiap individu yang menerima penghasilan sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Baik karyawan tetap maupun freelancer yang bekerja secara mandiri perlu memahami cara menghitung pajak penghasilan agar tidak salah bayar dan mematuhi aturan pemerintah.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah mudah menghitung pajak penghasilan untuk dua kelompok utama, yaitu karyawan dan freelancer. Mari simak panduan lengkapnya!
Memahami Pajak Penghasilan: Apa dan Mengapa?
Pajak penghasilan atau Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan usaha. Penghasilan ini bisa berupa gaji, honorarium, upah, atau pendapatan lain.
Pajak ini merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting untuk pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, memenuhi kewajiban pajak adalah bagian dari kontribusi kita sebagai warga negara.
Dasar Hukum dan Peraturan Pajak Penghasilan di Indonesia
Pajak penghasilan diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan peraturan pelengkapnya, serta Peraturan Dirjen Pajak.
Beberapa poin penting terkait pajak penghasilan antara lain:
- Tarif Pajak Penghasilan pribadi bersifat progresif (bertingkat).
- Ada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi.
- Setiap wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan.
Langkah Hitung Pajak Penghasilan untuk Karyawan
a. Hitung Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah total penghasilan sebelum dipotong pajak, biasanya berupa gaji pokok, tunjangan, bonus, dan penghasilan lain dari pekerjaan.
Contoh:
Gaji pokok bulanan: Rp 7.000.000
Tunjangan: Rp 1.000.000
Bonus: Rp 2.000.000
Total penghasilan bruto dalam setahun = (Rp 7.000.000 + Rp 1.000.000) x 12 + Rp 2.000.000 = Rp 96.000.000
b. Kurangi dengan Biaya Jabatan dan Iuran Jaminan Sosial
Biaya jabatan: 5% dari penghasilan bruto maksimal Rp 500.000 per bulan.
Jadi, 5% x Rp 8.000.000 = Rp 400.000 per bulan. Dalam setahun = Rp 4.800.000
Iuran Jaminan Sosial (misal BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan): sesuaikan nominal.
Misalkan iuran BPJS total Rp 150.000 per bulan, setahun Rp 1.800.000.
c. Hitung Penghasilan Neto
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan - Iuran Jaminan Sosial
= Rp 96.000.000 - Rp 4.800.000 - Rp 1.800.000 = Rp 89.400.000
d. Kurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP untuk wajib pajak orang pribadi lajang (2025) adalah Rp 60.000.000 per tahun.
Jadi, Penghasilan Kena Pajak (PKP):
= Rp 89.400.000 - Rp 60.000.000 = Rp 29.400.000
e. Hitung Pajak Terutang berdasarkan tarif progresif
Tarif PPh orang pribadi (2025):
f. Kurangi dengan PPh yang telah dipotong (jika ada)
Langkah Hitung Pajak Penghasilan untuk Freelancer
a. Hitung Total Penghasilan Bruto
b. Kurangi dengan biaya penghasilan
- Biaya transportasi
- Biaya alat kerja
- Biaya komunikasi Atau menggunakan pengurangan biaya sebesar 50% dari penghasilan bruto (sesuai aturan).
c. Kurangi dengan PTKP
d. Hitung PPh Terutang
Tips Penting untuk Mengelola Pajak Penghasilan
- Simpan bukti pembayaran dan bukti pengeluaran dengan rapi.
- Manfaatkan aplikasi atau software pajak untuk kemudahan perhitungan dan pelaporan.
- Tetap update aturan perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Karyawan bisa memeriksa slip gaji agar memahami potongan pajak yang dilakukan perusahaan.
- Freelancer harus disiplin menyimpan faktur dan melakukan pencatatan keuangan.