SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Ada atau Tidak? Begini Infonya

SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Ada atau Tidak? Begini Infonya
(Foto SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Ada atau Tidak? Begini Infonya)
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah diumumkan sejak awal tahun. Namun, terkait pertanyaan apakah tanggal 18 Agustus 2025 termasuk hari libur berdasarkan SKB tersebut, jawabannya cukup unik dan perlu penjelasan detail.

Awalnya, SKB 3 Menteri Nomor 1017/2024 dan Nomor 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 tidak memuat tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Hari libur nasional saat itu hanya menetapkan tanggal 17 Agustus 2025, yang merupakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, dan jatuh pada hari Minggu. 

Karena tanggal 17 Agustus 2025 sudah hari libur nasional dan bertepatan dengan hari Minggu, maka tidak ada libur tambahan maupun cuti bersama di sekitar tanggal tersebut dalam SKB awal.

Namun, kemudian pemerintah mengumumkan penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan untuk memberikan waktu lebih kepada masyarakat setelah perayaan Hari Kemerdekaan. Penetapan ini dilakukan melalui SKB tiga menteri yang diteken setelah pengumuman tersebut, yang menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan. 

Keputusan ini diumumkan resmi oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro pada 1 Agustus 2025 di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.pdf

SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Ada atau Tidak? Begini Infonya
Untuk mengakses SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama, dapat diakses DISINI

Tujuan penetapan libur pada 18 Agustus 2025 adalah untuk memudahkan masyarakat dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan kemerdekaan seperti lomba, karnaval, dan pesta rakyat di lingkungan RT/RW, sekolah, komunitas, dan instansi. Jadi, dengan libur tambahan ini, masyarakat akan mendapatkan "long weekend" selama tiga hari berturut-turut: Sabtu (15 Agustus), Minggu (17 Agustus, Hari Kemerdekaan yang jatuh pada Minggu), dan Senin (18 Agustus 2025).

Meskipun demikian, penting dicatat bahwa libur tanggal 18 Agustus ini bukan merupakan bagian dari cuti bersama, melainkan semata-mata sebagai libur nasional tambahan. Hal ini berarti tanggal 18 Agustus 2025 menjadi hari "tanggal merah" dalam kalender nasional tanpa pengurangan kuota cuti tahunan pegawai. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan libur tambahan ini bersifat khusus untuk tahun 2025 dan akan dibahas kembali untuk tahun berikutnya.

Perihal formalitas, sebelum diumumkan secara resmi, belum ada Keputusan Presiden (Keppres), Surat Edaran (SE), atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur libur pada 18 Agustus 2025. Namun, setelah pengumuman oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara dan penanda tanganan SKB 3 Menteri, tanggal tersebut resmi dijadikan hari libur nasional.

Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 juga mengimbau masyarakat untuk menyemarakkan HUT ke-80 RI di bulan Agustus, namun tidak secara spesifik mengatur libur pada tanggal 18 Agustus 2025.

Singkatnya, meskipun awalnya tanggal 18 Agustus 2025 tidak masuk dalam SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama di awal tahun, pemerintah kemudian menetapkannya sebagai hari libur nasional tambahan melalui SKB 3 Menteri dan pengumuman resmi. Ini menjadikan tanggal 18 Agustus 2025 hari libur resmi yang memanjangkan libur dan perayaan HUT RI ke-80 tanpa mengambil jatah cuti bersama.

Jadi untuk tahun 2025:

  • 17 Agustus 2025 adalah hari libur nasional resmi Hari Kemerdekaan RI.
  • 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai libur nasional tambahan melalui SKB 3 Menteri setelah pengumuman resmi, bukan cuti bersama.
  • Libur ini dimaksudkan agar masyarakat bisa lebih meriahkan perayaan dan aktivitas kemerdekaan.
  • Kebijakan ini berlaku khusus untuk 2025 dan belum dipastikan untuk tahun berikutnya.

Dengan demikian, ada SKB tiga menteri yang menetapkan hari libur 18 Agustus 2025, tetapi awalnya tidak tercantum, dan keputusan ini merupakan tambahan yang diberikan pemerintah sebagai hadiah khusus menjelang HUT ke-80 Indonesia.

Next Post Previous Post