Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya

Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Tanggal 18 Agustus 2025 secara resmi ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai hari libur nasional, bukan cuti bersama. Hal ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro pada konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025. Penetapan hari libur ini diberlakukan secara khusus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Keputusan ini merupakan bentuk “hadiah” dari pemerintah kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati libur yang lebih panjang dan memiliki waktu tambahan untuk merayakan kemerdekaan dengan berbagai kegiatan seperti lomba 17 Agustusan, pesta rakyat, dan karnaval kemerdekaan. Libur 18 Agustus 2025 jatuh pada hari Senin, sehingga menciptakan akhir pekan panjang (long weekend) yang menggabungkan Sabtu, Minggu, dan Senin (16, 17, dan 18 Agustus 2025).

Mengenai status administratif, libur ini bukan cuti bersama melainkan termasuk dalam kategori libur nasional. Hal ini penting karena libur nasional adalah hari libur resmi yang diakui pemerintah, biasanya diatur dalam Keputusan Presiden, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Namun, untuk tahun 2025, libur tanggal 18 Agustus ini tidak tercantum dalam SKB 3 Menteri yang biasanya menjadi pedoman utama hari libur nasional dan cuti bersama. Penetapan ini merupakan kebijakan tambahan yang spesifik dan insidental untuk memperingati ulang tahun ke-80 RI, jadi belum tentu akan berlanjut menjadi tradisi tahunan.

Selain itu, sampai pengumuman tersebut, pemerintah belum menerbitkan dokumen resmi seperti Keputusan Presiden (Keppres) atau SK yang secara administratif mengatur libur 18 Agustus 2025, sehingga pelaksanaannya bersifat spesifik dan hanya berlaku untuk tahun 2025 saja. 

Pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B‑20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang mengatur ajakan untuk menyemarakkan HUT RI sepanjang bulan Agustus dengan pemasangan bendera dan hiasan, namun SE ini tidak memuat ketentuan tentang libur pada 18 Agustus.

Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025 PDF

Surat Edaran Libur 18 Agustus 2025 PDF

Surat edaran libur 18 agustus dapat di akses melalui link berikut: KLIK DISINI

Libur tambahan ini selain memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perayaan, juga diharapkan dapat meningkatkan semangat kebangsaan dan optimisme bangsa melalui berbagai kegiatan perlombaan dan keramaian.

Next Post Previous Post