Tarif Listrik PLN per kWh Terbaru, Berlaku 4 Agustus 2025

Tarif Listrik PLN per kWh Terbaru, Berlaku 4 Agustus 2025
(Foto Tarif Listrik PLN per kWh Terbaru, Berlaku 4 Agustus 2025)

Tarif listrik PLN terbaru per kWh yang berlaku mulai 4 Agustus 2025 tetap mengikuti struktur tarif yang sudah diterapkan sejak triwulan II 2025 tanpa kenaikan tarif. Berikut rincian tarif listrik per golongan pelanggan, beserta penjelasan tentang karakteristik tiap golongan dan implikasinya:

Golongan Rumah Tangga

R-1/TR (Rumah Tangga Tegangan Rendah)

  • Daya 450 VA (bersubsidi): Rp 415 per kWh
  • Ini golongan rumah tangga miskin atau yang sangat sederhana, mendapat subsidi pemerintah untuk tarif yang lebih murah.
  • Daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Ini juga golongan rumah tangga yang mendapat subsidi dan tarif rendah.
  • Daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM, non-subsidi): Rp 1.352 per kWh
  • Berlaku untuk pelanggan 900 VA yang sudah dianggap mampu secara ekonomi sehingga tarifnya lebih tinggi.
  • Daya 1.300 VA sampai 2.200 VA (non-subsidi): Rp 1.444,70 per kWh
  • Umumnya untuk rumah tangga mampu dengan daya listrik lebih besar.
  • Daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh. Untuk rumah dengan konsumsi listrik besar, tarif juga lebih tinggi mencerminkan penggunaan listrik lebih besar.

Golongan Bisnis dan Usaha

  • B-2/TR (Tegangan Rendah) dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Umumnya untuk bisnis kecil sampai menengah dengan kebutuhan listrik sedang.
  • B-3/TM dan TT (Tegangan Menengah/Tinggi) dengan daya di atas 200 kVA:
  • Tarif pada waktu beban puncak (WBP) adalah K x Rp 1.035,78 per kWh (dimana K adalah faktor karakteristik beban)
  • Tarif luar waktu beban puncak (LWBP) Rp 1.035,78 per kWh
  • Biaya untuk kVArh (daya reaktif) Rp 1.114,74

Golongan Industri

  • I-3 (Industri menengah non-subsidi, daya di atas 200 kVA): Rp 1.035,78 per kWh
  • I-4 (Industri besar dengan daya di atas 30.000 kVA): Rp 996,74 per kWh
  • Golongan industri ini memiliki tarif lebih kompleks, dengan tarif berbasis waktu (time-of-use) yang menyesuaikan tarif di jam beban puncak dan non-puncak, guna mendorong efisiensi konsumsi listrik.

Golongan Lainnya

  • P-1, P-2, P-3 (Penerangan Jalan Umum dan fasilitas umum lainnya)
  • Tarif berkisar sekitar Rp 1.415 sampai Rp 1.699,53 per kWh tergantung jenis dan daya.

Penjelasan dan Kebijakan Tarif

  • Tarif listrik subsidi tetap diberikan untuk rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi, guna menjaga daya beli masyarakat kurang mampu.
  • Tarif nonsubsidi berlaku untuk pelanggan rumah tangga mampu, bisnis, dan industri, disesuaikan dengan kapasitas daya dan pola konsumsi listrik.
  • PLN dan Kementerian ESDM menetapkan tarif tetap untuk triwulan III 2025 sebagai bagian dari kebijakan menjaga stabilitas ekonomi dan daya saing industri nasional.

Penyesuaian tarif dilakukan secara berkala tiap triwulan berdasarkan beberapa faktor: inflasi, nilai tukar rupiah, harga bahan bakar, dan biaya pokok penyediaan listrik. Namun untuk periode ini tarif tidak mengalami kenaikan.

Contoh Perhitungan Harga Token Listrik

Misalnya pelanggan rumah tangga 1.300 VA membeli token senilai Rp 50.000 dengan tarif Rp 1.444,70 per kWh, maka jumlah listrik yang didapat adalah Rp 50.000 / 1.444,70 ≈ 34,6 kWh. Harga tersebut sudah termasuk biaya pajak dan biaya layanan dasar.

Tarif listrik PLN ini berlaku sama baik untuk sistem prabayar (token listrik) maupun pascabayar, sehingga masyarakat bisa memilih metode yang sesuai dengan kebutuhan.

Tarif Listrik PLN per kWh Terbaru, Berlaku 4 Agustus 2025

Penetapan tarif ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dengan keberlanjutan usaha PLN dan pemerintah dalam menyediakan listrik yang andal dan terjangkau.

Next Post Previous Post