Cara dan Syarat Membuat SKCK untuk WNI dan WNA yang Perlu Anda Ketahui

Cara dan Syarat Membuat SKCK untuk WNI dan WNA yang Perlu Anda Ketahui

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi dari kepolisian yang mencatat status kriminal seseorang. SKCK sangat penting, terutama untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), karena sering digunakan untuk keperluan melamar kerja, pendaftaran sekolah, pengurusan visa, dan berbagai kebutuhan administratif lainnya. Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai syarat dan cara membuat SKCK bagi WNI dan WNA.

Syarat Membuat SKCK untuk WNI

Warga Negara Indonesia yang ingin membuat SKCK perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran, surat kenal lahir, ijazah terakhir, atau surat nikah
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah (pakaian harus sopan dan berkerah, wajah terlihat jelas, bagi pemohon berjilbab wajah harus tampak utuh)
  • Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon
  • Formulir daftar riwayat hidup yang telah diisi
  • Bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan (mulai 1 Agustus 2024)
  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari yang dapat diambil di kantor polisi

Syarat Membuat SKCK untuk WNA

Bagi Warga Negara Asing yang tinggal atau beraktivitas di Indonesia, syarat membuat SKCK sedikit berbeda dan memerlukan beberapa dokumen tambahan:

  • Fotokopi paspor
  • Surat permohonan asli dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan atau bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan surat nikah jika sponsor berupa suami/istri WNI
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dari Kementerian Ketenagakerjaan
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, dengan ketentuan berpakaian sopan dan wajah terlihat jelas

Cara Membuat SKCK

1. Persiapan Dokumen

Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap sesuai kategori WNI atau WNA.

2. Pengajuan Secara Offline

Datang langsung ke kantor polisi setempat seperti Polsek, Polres, atau Polda. Isi formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi data. Setelah itu, serahkan dokumen beserta pas foto. Pembayaran biaya pembuatan SKCK dilakukan di tempat yang telah ditentukan. Tunggu proses pembuatan SKCK lalu ambil dokumen Anda.

3. Pengajuan Secara Online

Buka aplikasi atau website resmi Polri untuk layanan SKCK online yaitu skck.polri.go.id. Isi formulir pendaftaran dan upload dokumen yang diperlukan. Lakukan pembayaran biaya secara online. Setelah proses selesai, Anda dapat mengambil SKCK di kantor polisi terdekat atau melalui pengiriman jika tersedia.

Biaya dan Masa Berlaku SKCK

Biaya pembuatan SKCK relatif terjangkau dan bisa berbeda-beda tergantung lokasi dan jenis SKCK. SKCK berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Panduan lengkap ini memastikan Anda dapat membuat SKCK dengan mudah dan sesuai prosedur resmi baik sebagai WNI maupun WNA. Pastikan selalu menyiapkan dokumen dengan lengkap agar proses berjalan lancar.

Next Post Previous Post