KPU Batalkan Aturan Merahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres

KPU Batalkan Aturan Merahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan atau rahasia. Keputusan ini berlaku setelah banyak mendapat kritik dan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, lembaga pengawas informasi, dan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Keputusan awal KPU tersebut, yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa dokumen seperti KTP elektronik, NPWP, akta kelahiran, riwayat hidup, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan rumah sakit, surat keterangan domisili, dokumen ijazah, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan dokumen lain terkait syarat pencalonan tidak boleh diakses publik tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan atau kecuali pengungkapan terkait posisi seseorang dalam jabatan publik. Aturan ini menjadikan dokumen-dokumen tersebut tertutup dari publik selama masa lima tahun sejak penetapan.

Namun, pembatasan tersebut memicu kontroversi karena dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan hak masyarakat untuk mengawasi proses demokrasi serta integritas calon pemimpin negara. Khususnya, dokumen ijazah yang sangat penting sebagai bukti kualifikasi pendidikan calon, menjadi sorotan publik luas.

Menanggapi hal ini, KPU menggelar rapat khusus dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat, yang menghasilkan keputusan membatalkan aturan tersebut pada 16 September 2025. Ketua KPU menyatakan pembatalan ini sebagai bentuk respons terhadap aspirasi publik dan dukungan terhadap keterbukaan serta transparansi penyelenggaraan pemilu. 

KPU mendukung agar seluruh dokumen persyaratan capres-cawapres dapat diakses publik tanpa perlu izin khusus, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan dicabutnya aturan kerahasiaan itu, seluruh 16 dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres kini bukan lagi dokumen rahasia. Publik dapat mengakses dokumen-dokumen seperti e-KTP, NPWP, akta kelahiran, SKCK, ijazah, LHKPN, dan dokumen lainnya yang mendukung transparansi dan pengawasan oleh masyarakat terhadap proses demokrasi. 

KPU juga meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat penerbitan aturan sebelumnya, serta berjanji akan lebih hati-hati dan terbuka dalam mengelola informasi calon peserta pemilu kedepannya.

Secara umum, pembatalan aturan ini memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum 2025, sehingga seluruh tahapan pencalonan dapat dipantau dengan lebih baik oleh masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.

Next Post Previous Post