Kronologi Penangkapan Bos Investree, Rugikan Masyarakat Rp2,7 Triliun

Kronologi Penangkapan Bos Investree, Rugikan Masyarakat Rp2,7 Triliun

Kasus PT Investree Radika Jaya menjadi salah satu skandal besar di industri fintech lending di Indonesia pada tahun 2025. Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama Investree, diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK dan penyalahgunaan dana ilegal, yang menyebabkan kerugian hingga Rp2,7 triliun.

Latar Belakang Kasus

Adrian Gunadi telah menjadi tersangka sejak November 2024 dan sempat menjadi buronan nasional bahkan internasional. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol. Adrian melarikan diri hingga ke Qatar, di mana ia menjabat sebagai direktur di sebuah entitas bisnis asing.

Modus Operandi

Modus yang dilakukan Adrian adalah menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai kendaraan bisnis untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal mengatasnamakan Investree. Dana yang dihimpun mencapai sekitar Rp2,7 triliun dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan aktivitas lain yang tidak sesuai perjanjian.

Penangkapan dan Pemulangan

Pada September 2025, melalui kerja sama lintas lembaga dan kepolisian internasional, Adrian Gunadi berhasil ditangkap di Qatar dan dipulangkan ke Indonesia. Penangkapan ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI serta kementerian dan lembaga terkait. Setelah penangkapan, Adrian langsung dibawa ke tahanan di Indonesia dan akan menjalani proses hukum yang mengancam hukuman penjara antara 5 hingga 10 tahun.

Pernyataan Resmi

Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Pendidikan OJK, Yuliana, menyatakan bahwa pihaknya bersama aparat penegak hukum berhasil memulangkan dan menahan Adrian Gunadi yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Kasus ini menjadi contoh pentingnya pengawasan ketat terhadap fintech lending agar tidak merugikan masyarakat luas.

 

Next Post Previous Post