Menteri Keuangan Digugat Tutut Soeharto, Kemenkeu Buka Suara

Menteri Keuangan Digugat Tutut Soeharto, Kemenkeu Buka Suara

Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, resmi menggugat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Gugatan ini berkaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025 yang melarang Tutut bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia dalam rangka pengurusan piutang negara. Keputusan tersebut diterbitkan ketika posisi Menteri Keuangan masih dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati, namun gugatan baru dilayangkan setelah Purbaya resmi menjabat pada 8 September 2025.

KMK tersebut menetapkan Tutut sebagai penanggung utang untuk PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada terkait utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Akibat klaim ini, Tutut dicekal bepergian ke luar negeri, yang menurut gugatan dirinya merugikan dan mencederai kepentingan hukumnya karena klaim utang tersebut dianggap tidak berdasar secara hukum oleh Tutut.

Sampai 18 September 2025, Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Deni Surjantoro menyatakan belum menerima surat resmi gugatan tersebut sehingga belum dapat memberikan komentar detail, termasuk mengonfirmasi apakah isi gugatan memang terkait KMK Nomor 266/MK/KN/2025. Upaya konfirmasi ke kuasa hukum Tutut juga belum mendapat respons hingga saat ini. 

Jadwal pemeriksaan persiapan perkara sudah ditetapkan untuk 23 November 2025. Gugatan ini menjadi perhatian karena menimpa Menteri Keuangan baru yang menggantikan Sri Mulyani, dan karena terkait isu penting soal piutang negara dan pembatasan bepergian.

Next Post Previous Post