Tarif Listrik PLN Per kWh Oktober 2025 Tidak Naik, Simak Daftar Lengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik PLN untuk periode Oktober hingga Desember 2025 tetap tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini dibuat untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan kestabilan ekonomi di tengah kondisi makro ekonomi yang cukup dinamis.
Meskipun secara akumulasi faktor-faktor seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah dunia, serta inflasi seharusnya berpotensi menaikkan tarif listrik, pemerintah memilih menjaga tarif tetap stabil demi meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha.
Kebijakan Tarif Listrik Triwulan IV 2025
Tarif listrik untuk triwulan IV tahun 2025 ini tetap sama dengan tarif yang berlaku di triwulan III (Juli-September 2025). Penetapan ini sesuai dengan komitmen pemerintah dalam menyajikan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan, sehingga mendukung aktivitas ekonomi sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat.
Tarif listrik yang tetap ini juga berlaku untuk pelanggan bersubsidi, seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, dan kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Subsidi tetap dialokasikan penuh agar kelompok masyarakat rentan dapat terus mengakses listrik dengan biaya terjangkau.
Rincian Tarif Listrik PLN Per kWh Oktober-Desember 2025
Berikut adalah rincian tarif listrik PLN per kWh untuk berbagai golongan pelanggan selama periode Oktober hingga Desember 2025:
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Faktor Penentu Tarif Listrik
Penyesuaian tarif listrik dilakukan secara triwulanan berdasarkan tiga indikator utama, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesian Crude Price (ICP), dan tingkat inflasi nasional. Penyesuaian tarif ini dimaksudkan agar tarif listrik mencerminkan kondisi ekonomi secara makro dan biaya produksi energi yang sesungguhnya.
Namun, untuk triwulan IV 2025, meskipun indikator-indikator tersebut menunjukan potensi kenaikan, pemerintah memilih mempertahankan tarif agar tidak memberatkan konsumen dan menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok sosial rentan dan pelaku usaha, sehingga diharapkan dapat mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Penutup
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik Oktober-Desember 2025 ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, diharapkan aktivitas ekonomi tetap berjalan lancar tanpa tekanan biaya listrik yang melonjak. Kebijakan ini juga sejalan dengan visi menghadirkan listrik yang adil dan terjangkau demi mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Masyarakat disarankan untuk terus memanfaatkan listrik secara hemat dan bijak guna mengoptimalkan pemakaian energi dan menekan pengeluaran rumah tangga tanpa harus khawatir soal kenaikan tarif listrik dalam triwulan terakhir tahun 2025 ini.
Informasi lebih lengkap mengenai tarif listrik PLN per kWh ini dapat diperoleh langsung melalui situs resmi PLN dan Kementerian ESDM.