UMKM Bisa Gunakan Tarif PPh Final 0,5 Persen Hingga 2029

UMKM Bisa Gunakan Tarif PPh Final 0,5 Persen Hingga 2029

Pemerintah memperpanjang kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2029. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak UMKM agar dapat terus tumbuh dan berkembang, terutama di masa pemulihan ekonomi pascapandemi.

Apa Itu Tarif PPh Final 0,5 Persen?

Tarif PPh Final 0,5 persen adalah aturan pemungutan pajak penghasilan UMKM atas omzet yang dikenakan tarif tetap 0,5 persen dari total peredaran bruto setiap bulan, tanpa perlu menghitung rugi laba. Dengan tarif ini, UMKM lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban pajak sehingga fokus pada pengembangan usaha.

Perpanjangan Kebijakan hingga 2029

Perpanjangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah terbaru yang menyatakan bahwa UMKM yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen sampai dengan 31 Desember 2029. Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku hingga tahun 2023.

Syarat UMKM Mendapatkan Tarif PPh Final 0,5 Persen

  • Memiliki omzet maksimal Rp500 juta per tahun.
  • Melapor dan terdaftar sebagai wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak.
  • Kegiatan usaha dilakukan secara aktif dan tercatat dengan benar.

Manfaat Bagi UMKM

  • Mengurangi beban administrasi pajak yang kompleks.
  • Menjamin kepastian tarif pajak yang rendah, sehingga memperkuat modal usaha.
  • Mendorong UMKM agar patuh pajak dengan prosedur yang sederhana.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan pajak yang terjangkau, UMKM lebih siap melakukan investasi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing produk lokal.

Kesimpulan

Perpanjangan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen hingga 2029 merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga kelangsungan dan perkembangan UMKM di Indonesia. UMKM disarankan untuk segera mendaftar dan memanfaatkan kemudahan ini agar lebih optimal dalam menjalankan usahanya.

Next Post Previous Post