8 Oktober Memperingati Hari Apa? Ada Hari Tata Ruang Nasional
Hari Tata Ruang Nasional di Indonesia sebenarnya resmi diperingati setiap tanggal 8 November berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 yang menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Tata Ruang Nasional. Tanggal 8 November ini juga bertepatan dengan Hari Perencanaan Kota Dunia (World Town Planning Day).
Namun, ada juga peringatan yang dikenal sebagai Hari Tata Ruang Nasional pada tanggal 8 Oktober di Indonesia yang menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tata ruang yang baik, berkelanjutan, dan berkeadilan. Meskipun tanggal 8 Oktober sering disebut sebagai Hari Tata Ruang Nasional oleh sejumlah pihak dan dirayakan sebagai waktu refleksi terkait tata ruang, tanggal ini tidak memiliki dasar keputusan resmi seperti 8 November. Hari Tata Ruang Nasional bukan hari libur nasional.
Hari Tata Ruang Nasional bertujuan mengingatkan pentingnya penataan ruang yang produktif, aman, dan berkelanjutan sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penataan ruang di seluruh Indonesia.
Jadi, meski 8 Oktober biasa disebut juga Hari Tata Ruang Nasional dan diperingati dalam konteks peningkatan kesadaran tata ruang, tanggal resmi dan yang diatur oleh pemerintah adalah 8 November.

