Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Tahun 2025? Begini Penjelasan Resmi Pemerintah

Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2025 telah menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan pensiunan dan masyarakat luas. Banyak yang berharap bahwa para pensiunan PNS akan mendapatkan kenaikan gaji layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif. Namun, pemerintah memberikan penjelasan resmi yang berbeda terkait isu ini.

Pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2025. Kenaikan gaji pada tahun ini hanya berlaku bagi ASN aktif sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Sedangkan gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur besaran pensiun berdasarkan golongan terakhir, masa kerja, dan tunjangan terkait.

PT Taspen (Persero) memastikan pencairan gaji pensiunan PNS tetap lancar dan transparan sesuai aturan yang berlaku, tanpa adanya kenaikan gaji di tahun 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan bahwa wacana penyesuaian gaji pensiunan memang sedang disimulasi secara fiskal, namun belum diputuskan karena harus memperhatikan keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Untuk informasi gaji pensiunan PNS tahun 2025, berikut kisaran besaran gaji berdasarkan golongan menurut PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta

Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta

Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4,0 juta

Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta

Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima tunjangan seperti tunjangan pasangan, tunjangan anak, dan tunjangan pangan. Meskipun belum ada kenaikan resmi, banyak pensiunan berharap nilai pensiun disesuaikan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok yang makin tinggi.

Kesimpulannya, sampai saat ini tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS yang resmi di tahun 2025. Pemerintah masih meninjau kemungkinan penyesuaian sesuai kondisi fiskal negara dan belum mengeluarkan keputusan final terkait hal tersebut. Para pensiunan dan masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi dari sumber resmi agar terhindar dari hoaks atau informasi yang belum jelas kebenarannya.

 

Next Post Previous Post